Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menyoal Isu Memakzulkan Jokowi

Kompas.com - 17/01/2024, 08:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELAKANGAN ini, agenda pemakzulan (impeachment), mengemuka sekali. Ada sejumlah anak bangsa yang menggulirkan isu dan agenda pemakzulan ini, yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Pemakzulan berarti pendongkelan seorang pejabat publik dari jabatan yang sedang dipegangnya, terutama pejabat yang memegang jabatan politik.

Tak ada kata dan proses yang paling ditakuti oleh seorang politisi, kecuali pemakzulan. Ini berkaitan bukan hanya dengan hilangnya jabatan yang telah ia perjuangkan, tetapi juga hilangnya harga diri, reputasi keluarga, pengikut yang selalu bersorak, dan sebagainya.

Agenda pemakzulan Presiden Jokowi yang berhembus itu, nampak-nampaknya pelik dilaksanakan, apalagi bila motivasinya hanya mendongkel Jokowi sebelum pemilihan umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

Masalahnya, proses pemakzulan di negeri kita, cukup berliku dan amat panjang. Ia melibatkan DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Semuanya membutuhkan waktu. Maka, agenda pemakzulan Presiden Jokowi untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu 2024, nyaris mustahil dilakukan.

Bahwa agenda pemakzulan Jokowi bergulir setelah pemilihan presiden, itu bisa saja terjadi, selama persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.

Pemakzulan presiden tidak sekadar kehendak politik, tetapi ia memiliki prasyarat yuridis yang cukup ketat, termasuk proses dan mekanismenya.

Singkatnya, pemakzulan presiden di negeri kita, selain mensyaratkan substansi pelanggaran yuridis, juga mensyaratkan mekanisme dan proses.

Pertanyaannya, mengapa agenda pemakzulan tiba-tiba muncul di permukaan? Bukannya Presiden Jokowi dianggap presiden yang sangat popular?

Bukankah, katanya, Presiden Jokowi sangat merakyat, memberi kesenangan dan kebahagiaan kepada rakyat? Sekali lagi, katanya, Presiden Jokowi adalah pemimpin yang lurus, tidak neko-neko.

Penarik pelatuk gagasan pemakzulan ini, ditarik rasa kekhawatiran tentang penyelenggaraan pemilu yang jujur, bersih dan adil.

Para penggagas dan yang lain-lainnya, gelisah dan tidak memercayai penyelenggaraan pemilu mendatang, dilaksanakan sesuai dengan aturan main.

Mereka curiga bahwa pemilu dilaksanakan dengan otot politik untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Sak wasangka tentang peran Presiden Jokowi untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, amat mengental.

Mereka berasumsi bahwa pemaksaan Gibran menjadi calon wakil presiden, menempuh berbagai kiat yang menggunakan otot kekuasaan dan pat gulipat hukum yang di luar nalar sehat untuk memahaminya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com