Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Digelar 27 November 2024, Ini Rancangan Tahapannya

Kompas.com - 16/01/2024, 18:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada 27 November 2024.

Pada hari tersebut, seluruh daerah di Indonesia akan secara serentak memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Hasyim mengatakan, waktu pemungutan suara ini sebelumnya disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara pilkada. Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk,” ujar Hasyim.

Baca juga: Usul Jokowi Ditolak, KPU Tetap Pertahankan Format Debat Keempat

Kedua, jika pencoblosan digelar 27 November 2024, partai politik dinilai punya cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.

Meski pemungutan suara baru akan digelar 27 November 2024, tahapan pilkada bakal dimulai pada pertengahan April mendatang. Tahapan pilkada dimulai dengan membentuk badan ad hoc penyelenggara.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon (paslon), penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, lalu penghitungan dan rekapitulasi siara.

“Penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan mulai 27 November sampai dengan 10 Desember 2024,” tutur Hasyim.

Berikut ini rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU:

17 April 2024-5 November 2024

  • Pembentukan badan ad hoc penyelenggara

24 April 2024-31 Mei 2024

  • Penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

31 Mei 2024-23 September 2024

  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

27 Agustus 2024-21 September 2024

  • Pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon

22 September 2024

  • Penetapan paslon

23 September 2024

  • Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September-23 November 2024

  • Masa kampanye

24-26 November 2024

  • Masa tenang

27 November 2024

  • Pelaksanaan pemungutan suara

27 November-10 Desember 2024

  • Penghitungan suara dan rekapitulasi

Baca juga: Jokowi Digugat ke PTUN, TKN: KPU Sudah Terima Pencalonan Prabowo-Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com