Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Pasang Stempel "Tersangka Penusukan Pohon" di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel

Kompas.com - 16/01/2024, 16:34 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" akan diperluas ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut memastikan, ada banyak warga dari berbagai golongan dan organisasi lingkungan hidup yang mendukung gerakan tersebut.

"Banyak teman-teman juga dari masyarakat yang random, mau membantu juga. Awalnya kami mulai dari lingkungan terdekatlah, ya, kebetulan gue di Jakarta Utara. Gue hanya memberi contoh, terus direspons di Jakarta Utara," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

"Dan sebenarnya bukan Aelah.id saja. Gerakan ini bakal dilanjutkan teman-teman di Jakarta Pusat hingga Selatan," lanjut dia.

Baca juga: Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis

Bagi Koala dan teman-temannya, kegiatan memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.

"Kami melihat APK (alat peraga kampanye) ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," ungkap Koala.

Koala berharap, aksinya ini bisa direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP yang punya wewenang untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.

"Gue dan teman-teman berharap, seperti Bawaslu dan Satpol PP, kami minta Bawaslu dan Satpol PP segera melakukan tindakan nyata. Turun ke lapangan, mencabuti poster di pohon, termasuk paku-pakunya," tutur Koala.

Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Merusak Estetika, Enggak Enak Dilihat!

Pantauan Kompas.com, ada beberapa poster caleg DPRD Provinsi dari dapil DKI Jakarta 2 yang distempel tulisan "tersangka penusukan pohon".

Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah dan tulisan "suspect".

Sebagai informasi, pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com