Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Ancam Bunuh Anies Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 750 Juta

Kompas.com - 13/01/2024, 14:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap pelaku ancaman pembunuhan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan, di Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Pelaku berinisial AWK (23) belum ditetapkan sebagai tersangka karena polisi masih akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk gelar perkara, di Polda Jawa Timur setelah penangkapan yang berlangsung pada 09.30 pagi tadi.

"Sementara masih dalam pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan (berdasarkan) informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan pidana UU ITE pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Sabtu siang.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu kan nanti penyidik," ia menambahkan.

Baca juga: Anies Apresiasi Polisi Sudah Tangkap Pelaku yang Ancam Akan Menembaknya

Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur larangan bagi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti".

Pada bagian penjelasan, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Termasuk dala perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).

Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B undang-undang yang sama, yang bunyinya, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Baca juga: Pelaku yang Ancam Tembak Anies Akan Diperiksa di Mapolda Jatim

Menurut Sandi, pengancaman itu dilakukan AWK melalui akun TikTok @calonistri71600 dan AWK telah mengakui akun itu miliknya.

Penelusuran Kompas.com pada Sabtu siang, akun TikTok itu menggunakan foto profil bergambar sosok Prabowo Subianto, dengan nama akun "Berjuang Bersama Prabowo.

Akun itu telah dibatasi aksesnya menjadi privat, sehingga belum diketahui seperti apa kalimat ancamannya.

Polisi baru mengamankan alat bukti terkait perbuatan AWK, yaitu alat komunikasinya/handphone dan belum menemukan afiliasi AWK dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres mana pun.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Kaitan Pelaku Ancaman Pembunuhan Anies dengan Capres-Cawapres atau Parpol

Sandi mengaku, penangkapan atas AWK ini bukan berdasarkan laporan resmi dari pihak mana pun, termasuk dari Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Sampai dengan saat ini, memang belum ada (laporan) secara resmi, tapi ini menjadi bagian dari tugas kepolisian," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mendapat sejumlah ancaman di media sosial setelah penampilannya dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu, menuai reaksi negatif kubu Prabowo Subianto

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com