Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Pejabat "Flexing", Ketua KPK Harap Jokowi Tegur Anak Buah yang Telat Lapor LHKPN

Kompas.com - 12/12/2023, 13:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango meminta Presiden Joko Widodo menegur pejabat yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Permintaan itu disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi negara di Istora, Senayan, Jakarta Pusat.

“Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu,” ujar Nawawi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Di Depan Jokowi, Ketua KPK Singgung Pemberantasan Korupsi yang Belum Efektif

Nawawi juga meminta Presiden menegur para pejabat yang meskipun telah melaporkan LHKPN, mereka tidak menyampaikan surat kuasa dan mengisi komponen kekayaan itu dengan benar.

Sebagai informasi, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kerap mengungkapkan bahwa ketidaklengkapan LHKPN menjadi isu yang masih disorot.

Sebab, penyampaian LHKPN tanpa surat kuasa membuat KPK tidak bisa melakukan verifikasi kepada instansi lain, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), ketika menyangkut verifikasi aset tanah dan properti, serta perbankan menyangkut transaksi keuangan para pejabat.

“(Tegur juga pejabat yang tidak) lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya (LHKPN),” tutur Nawawi.

Baca juga: Ada 1.385 Pejabat Dipenjara karena Korupsi, Jokowi: Terlalu Banyak!

Nawawi mengatakan, penggunaan LHKPN menjadi fenomena baru keterlibatan masyarakat dalam mengawasi korupsi pada 2023.

Masyarakat belakangan menyoroti pejabat-pejabat yang flexing atau memamerkan kekayaan mereka di media sosial.

Mereka kemudian memeriksa LHKPN pejabat tersebut dan mencari tahu apakah kekayaan yang dipamerkan dilaporkan atau sesuai dengan pendapatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaan-nya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK,” kata Nawawi.

Mantan hakim itu mengatakan, pengaduan masyarakat merupakan titik awal dimulainya penyelidikan kasus korupsi.

Laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tak ubahnya menjadi bahan bagi KPK untuk kemudian diusut menjadi tindak pidana korupsi.

“Secara empirik, sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan pada kami secara langsung,” ujar Nawawi.

Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN

Sebagai informasi, peringatan Hakordia 2023 dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara. Selain Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com