Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/12/2023, 20:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diharap tidak mengulur waktu buat menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin, keputusan penyidik Polri yang belum menahan Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bakal memicu reaksi negatif dari masyarakat.

“Saya sebagai saksi ahli yang dipanggil Polda maupun Bareskrim sudah menyarankan agar Pak Filri ini cepat ditahan, nanti mempengaruhi pihak lain sehingga membuat kegaduhan baru yang justru melanggar asas-asas hukum pidana,” kata Jasin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Jasin mengatakan, jika penyidik Polri tak segera menahan Firli yang sudah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka maka proses hukum itu bakal menunggu putusan hakim dan waktu yang dibutuhkan semakin panjang.

Selain itu dikhawatirkan jika Firli tidak segera ditahan maka bisa saja ada peluang buat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.

“Kalau nanti maju tanggal 11 ini praperadilan, akan mengulur-mengulur waktu, padahal buktinya sudah cukup, jadi harus segera ditahan menurut saya. Tanggal 11 itu kan hari Senin, ya kalau ada pemeriksaan lagi di dalam minggu-minggu ini, itu kesempatan untuk pihak kepolisian untuk menahan,” ujar Jasin.

Baca juga: Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli


Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.

Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.

Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN

Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com