JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diharap tidak mengulur waktu buat menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri karena bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menurut mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin, keputusan penyidik Polri yang belum menahan Firli Bahuri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, bakal memicu reaksi negatif dari masyarakat.
“Saya sebagai saksi ahli yang dipanggil Polda maupun Bareskrim sudah menyarankan agar Pak Filri ini cepat ditahan, nanti mempengaruhi pihak lain sehingga membuat kegaduhan baru yang justru melanggar asas-asas hukum pidana,” kata Jasin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Jasin mengatakan, jika penyidik Polri tak segera menahan Firli yang sudah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka maka proses hukum itu bakal menunggu putusan hakim dan waktu yang dibutuhkan semakin panjang.
Selain itu dikhawatirkan jika Firli tidak segera ditahan maka bisa saja ada peluang buat menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
“Kalau nanti maju tanggal 11 ini praperadilan, akan mengulur-mengulur waktu, padahal buktinya sudah cukup, jadi harus segera ditahan menurut saya. Tanggal 11 itu kan hari Senin, ya kalau ada pemeriksaan lagi di dalam minggu-minggu ini, itu kesempatan untuk pihak kepolisian untuk menahan,” ujar Jasin.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.
Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Digeledah Polisi, Apartemen Firli di Dharmawangsa Tak Terdaftar dalam LHKPN
Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.