Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU DKJ, Mendagri: Pemerintah Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Kompas.com - 07/12/2023, 13:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah tidak setuju terhadap poin Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta mendatang ditunjuk oleh presiden RI.

Menurut Tito, pemerintah sepakat untuk tidak menghilangkan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam memilih gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," ujar Tito saat memberi keterangan pars di sela-sela rapat koordinasi nasional (rakornas) investasi 2023 yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Tak Setuju RUU DKJ, Fahira Idris: Gubernur Jakarta Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Tito menyampaikan, dalam rapat yang dilakukan pemerintah, sudah ada konsep soal DKJ.

Menurut dia, rapat tidak pernah membicarakan soal perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, baik itu gubernur maupun wakil gubernur Jakarta.

"Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan," kata Tito.

"Nanti kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada rakjat, titik. Bukan lewat penunjukkan," ujar dia.

Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menyampaikan bahwa RUU DKJ yang ada saat ini merupakan inisiatif dari DPR.

Baca juga: Hujan Kritik Penghapusan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ, Disebut Kebiri Hak Rakyat dan Balik ke Orba

Nantinya, DPR akan mengirim surat kepada pemerintah, dalam hal ini untuk Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Presiden akan menerbitkan surat presiden (surpres) yang berisi penunjukan menteri atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah untuk membahas RII DKJ.

"Nah kita belum menerima surat dari DPR berikut draft RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah, Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya adalah saya Mendagri. Karena ini berkaitan dengan daerah. Daerah Khusus Jakarta," ujar Tito.

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini (dilakukan) melalui pilkada. Kita ingin melihat alasannya apa," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait RUU DKJ, Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com