Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres

Kompas.com - 06/12/2023, 15:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (6/12/2023).

Somasi dilayangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu siang.

Koordinator TPDI Petrus Selestianus mengatakan, somasi disampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

"Hari-hari ini publik menyaksikan satu persatu institusi negara mengalami perusakan secara sistemik (MK, KPU, Polri, KPK dll) sebagai dampak dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023, yang memperkuat nepotisme yang terjadi antara Presiden Jokowi dengan iparnya Anwar Usman yang saat itu masih jadi Ketua MK," ujar Petrus usai penyerahan somasi di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

TPDI dan Perekat Nusantara melihat ada upaya terselubung berupa sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden Jokowi dengan pola menyandera figur-figur tertentu yang diketahui tengah bermasalah hukum.

Figur yang memiliki kekuatan politik yang diduga bermasalah dengan korupsi, diduga dimanfaatkan demi mengamankan kebijakan dinasti politik Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

Baca juga: Diintimidasi karena Protes Putusan MK, Ketua BEM UI: Upaya Penyebaran Rasa Takut

Petrus menyebutkan, putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan untuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (pilpres), membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Putusan itu juga berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia.

Sebab, menurut dia, putusan itu melenceng dari UUD 1945, TAP MPR RI, dan UU Negara RI yang secara tegas melarang nepotisme.

Petrus menjelaskan, yang terjadi dengan politik dinasti dan nepotisme melalui rekayasa hukum  jelas bertentangan dengan TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 jo. TAP MPR RI No. VIII/MPR/2001 jo. TAP MPR No.VI/MPR/2001, jo UU No.28 Tahun 1999.

"Pada hari-hari ini telah menimbulkan anomali dalam kehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat," tegas Petrus.

Baca juga: Kisah Sang Paman Gibran yang Dicopot Jabatannya

Oleh karenanya, TPDI dan Perekat Nusantara meminta kepada Presiden Jokowi agar dalam waktu tujuh hari terhitung sejak Somasi ini diterima segera mengakhiri anomali yang terjadi di dalam pemerintahan dan di tengah masyarakat.

Caranya yakni dengan melakukan sejumlah langkah untuk menormalisasi kehidupan politik dan hukum, antara lain :

Pertama, mengembalikan aparatur negara, Polri, Kejaksaan, KPU, Bawaslu, MK dll pada fungsi yang sesungguhnya dan kembalikan netralitas Aparatur Negara susuai UU.

Kedua, hentikan segala bentuk intimidasi dan penekanan oleh aparat penegak hukum terhadap tokoh-tokoh politik dan sosial budaya yang melakukan aktivitas politik maupun budaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Rekrutmen Calon Kepala Daerah: Cegah Politik Dinasti

Nasional
Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Palestina Tak Kunjung Jadi Anggota PBB, Kemenlu: Masalahnya di Dewan Keamanan

Nasional
Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Patuhi Larangan Saat Berihram

Nasional
Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Jokowi Kunker ke Sumsel, Akan Kunjungi RSUD hingga Gudang Bulog

Nasional
KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

KPK Akan Dakwa SYL atas Dugaan Gratifikasi Rp 60 M, TPPU Rp 104,5 M

Nasional
24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

24 WNI Ditahan karena Visa Palsu, Kemenag Wanti-wanti soal Tawaran Haji Tanpa Antre

Nasional
Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Kejagung: Kasus Korupsi Emas 109 Ton Berbeda dengan Kasus Budi Said

Nasional
Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Diberi Cincin oleh SYL

Nasional
Momen Jokowi dan Iriana 'Nge-vlog', Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja  Pagi-pagi

Momen Jokowi dan Iriana "Nge-vlog", Beri Semangat ke Warganet yang Berangkat Kerja Pagi-pagi

Nasional
Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Saat SYL Hamburkan Uang Negara dan Pribadi buat Biduan Nayunda...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com