Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Kompas.com - 30/11/2023, 09:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) nonaktif karena menjadi tersangka korupsi, Firli Bahuri masih mendapatkan penghasilan dan berbagai tunjangan fasilitas senilai Rp 86.329.000 per bulan.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

“Penghasilannya sekarang ketika non-aktif sebesar 75 persen,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Adapun besaran penghasilan dan tunjangan fasilitas Firli sebagai Ketua KPK diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2006.

Dalam kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, Firli yang menjabat Ketua KPK dalam sebulan mendapat penghasilan dan tunjangan fasilitas sebesar Rp 123.938.500.

Sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015, rincian penghasilan itu adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Dengan demikian, total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK aktif dalam sebulan dan diterima dalam bentuk tunai Rp 32.254.000.

Selain itu, saat belum menjadi tersangka, Firli sebagai Ketua KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp  8.063.500.

Baca juga: Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak diterima secara tunai.

Lantas bagaimana perhitungan tunjangan Firli ketika menjadi tersangka?

Pasal 7 Ayat (3) PP Nomor 29 Tahun 2006 menyatakan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka mendapat penghasilan 75 persen dari penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut menyatakan, Firli tetap berhak mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Dengan demikian, Firli masih menerima gaji, tunjangan jabatan, dan kehormatan Rp 24.190.500 dari nilai seharusnya Rp 32.254.000.


Kemudian, Firli juga tetap mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa senilai Rp 62.138.500.

Dengan demikian, meski telah berstatus tersangka korupsi Firli masih menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas senilai Rp 86.329.000. Sebanyak Rp 61.940.000 di antaranya diberikan dalam bentuk tunai.

Halaman:


Terkini Lainnya

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Dewas Keluhkan Pimpinan KPK Kerap Komentari Perkara Etik, Sebut Tak Elok

Nasional
Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Harap Prabowo Perbaiki soal Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba

Nasional
Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Tak Percaya Jokowi Tidak Setuju Kaesang Maju Pilkada, Mahfud: Dulu Juga Bilang Begitu...

Nasional
Kata Kejagung soal 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Kata Kejagung soal "Drone" Ditembak Jatuh Usai Lintasi Kantor Jampidsus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

[POPULER NASIONAL] Hasto Dibelit 2 Perkara Hukum | UU KIA dan Angin Segar Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan

Nasional
Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com