Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adu Program Capres-Cawapres Diperkirakan Bisa Tekan Kampanye Hitam

Kompas.com - 29/11/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para kandidat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diharapkan fokus bersaing rencana program buat menutup celah munculnya kampanye hitam atau hoaks.

Masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 dimulai pada 28 November 2023. Ketiga pasangan kandidat yaitu nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD diizinkan melakukan kampanye ke seluruh Indonesia.

Seluruh peserta Pemilu dan Pilpres diizinkan memaparkan visi-misi, berdialog, dan menyerap aspirasi calon pemilih.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, para capres-cawapres sebaiknya mengedepankan hal-hal substantif dan kreatif dalam berkampanye.

Baca juga: Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Pematang Siantar Bagi-bagi Susu dan Makanan

"Sehingga realitas politik yang mengemuka lebih banyak menguji soal gagasan, visi, misi, program, dan hal-hal inovatif lainnya," kata Agung dalam keteragannya seperti dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Menurut Agung, jika para peserta Pilpres mengedepankan persaingan gagasan hal itu bakal mempersempit celah kampanye hitam (black campaign), seperti hoaks, ujaran kebencian, sampai memicu perpecahan atau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Karena persaingan yang muncul berkualitas karena mampu meminimalkan celah-celah negatif yang kontraproduktif. Menimbang arahan ke depan menjadikan demokrasi kita semakin lebih baik," ujar Agung.

Agung mengatakan, para capres-cawapres juga perlu mengedepankan etika atau kebijaksanaan dalam berkampanye.

Baca juga: Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

 

Selain itu, para penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi (MK), dan aparat yang terkait menjalankan tugas pokok dan fungsi secara profesional.

"Agar tak ada pihak yang dirugikan dalam kompetisi pilpres yang kompetitif seperti sekarang. Sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak atau dimitigasi agar semakin minimal kecurangan yang terjadi," ujar Agung.

Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Baca juga: Membaca Strategi Kampanye Capres-Cawapres di Hari Pertama

Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.

Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring (online).

Baca juga: Once, Anang, hingga Limbad Masuk Daftar Juru Kampanye Ganjar-Mahfud

Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang.

Lantas pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com