Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Minta Warga Lapor Bawaslu jika Pejabat Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Kompas.com - 28/11/2023, 17:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana meminta masyarakat melaporkan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyusul dimulainya masa kampanye pada Selasa (28/11/2023).

Hal ini menanggapi adanya keraguan di masyarakat mengenai status seseorang yang menjabat posisi strategis termasuk menteri, namun maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Posisi tersebut membuat seorang pejabat negara rentan melanggar aturan kampanye, salah satunya terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Jika terjadi, Ari meminta masyarakat untuk melaporkannya kepada Bawaslu.

Baca juga: KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang Jadi Saksi Kasus Pj Bupati Sorong

"Kalau koridor perundang-undangannya mengatur dengan jelas, harus dijalankan. Dan ada pengawasan Bawaslu dan pengawasan masyarakat. Jadi kalau ada sesuatu, ya laporkan saja ke Bawaslu," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Ari menyampaikan, pemerintah sudah mengatur ketentuan terkait para pejabat yang mengikuti kampanye.

Selain larangan menggunakan fasilitas negara, pemerintah juga mengatur cuti kampanye untuk menteri, gubernur, hingga bupati dalam PP Nomor 53 Tahun 2023.

Dalam aturan itu, menteri atau kepala daerah yang masuk dalam daftar calon presiden dan calon wakil presiden bisa mengajukan cuti secara fleksibel untuk berkampanye.


Sedangkan menteri yang menjadi tim kampanye atau anggota partai politik hanya bisa mengajukan cuti satu minggu sekali. Itu pun tidak terlepas dari aturan internal yang perlu diikuti.

Ketika cuti untuk berkampanye, para penjabat tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

"Koridornya dan prinsip dasarnya adalah dalam cuti itu tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Jadi yang namanya cuti, menjalankan sesuatu yang berada di luar tugasnya," ucapnya.

"Tentu ada batasan-batasan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas negara dalam masa cuti, dilarang untuk digunakan," imbuhnya.

Baca juga: Singgung Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Anies: Berapa Banyak yang Belum Muncul ke Permukaan?

Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak bisa meminta menteri maupun pejabat setingkat menteri yang berurusan langsung dengan kampanye untuk mundur dari jabatannya.

Sebab, mundur merupakan keputusan individual. Lagipula, kata dia, peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan penjabat tertentu mundur ketika ikut berkampanye.

"Pilihan mundur itu pilihan individual, ada juga menteri atau wakil menteri yang gabung dalam tim kampanye atau anggota parpol yang mundur. Tapi dalam peraturan perundang undangan yang kita miliki, tidak ada kewajiban untuk mundur," jelas Ari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com