Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 6 Bulan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk Bisa Jadi WNI

Kompas.com - 22/11/2023, 05:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan, anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan "istimewa" masih memiliki waktu hingga 31 Mei 2024.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, dalam kurun waktu itu, anak berkewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi.

Ketentuan yang memberi kesempatan naturalisasi itu diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Jawaban PSSI soal Kans Naturalisasi Nathan Tjoe-A-On

Namun, masa berlaku pasal tersebut akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan karena hanya diterapkan selama dua tahun.

"Pasal istimewa yang memberikan kesempatan bagi ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang 'menjadi asing' untuk kembali menjadi WNI ini banyak memberikan kemudahan namun memiliki batas waktu,” kata Baroto dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

Baroto mengingatkan, Indonesia menetapkan untuk mengharuskan warganya hanya memiliki satu status kewarganegaraan atau tunggal.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih status kewarganegaraan mereka.

Baca juga: Pindah Kewarganegaraan, tentang Kyoushuu dan Cinta kepada Negara

Namun, PP Nomor 21 Tahun 2022 itu memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah telanjur menjadi warga negara asing (WNA) kembali menjadi WNI.

Menurut Baroto, keberadaan PP tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi anak-anak yang terancam menjadi WNA karena sejumlah persoalan.

"Menurut data, banyak ABG yang tidak sadar harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga telanjur menjadi 'asing’,” tutur Baroto.

Lebih lanjut, Baroto juga menjelaskan bahwa PP tersebut juga memberikan keringanan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang bersedia kembali menjadi WNI.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari naturalisasi murni yang biasanya dikenakan Rp 50 juta bisa menjadi hanya Rp 5 juta karena PP tersebut.

Selain itu, Kemenkumham juga akan mempermudah surat keterangan imigrasi (SKIM). Kemudian, Kantor Wilayah kemenkumham juga akan lebih memprioritaskan proses naturalisasi mereka.

Baca juga: Fakhri Husaini: Jangan Puji Lebih Naturalisasi, Pemain Lokal Bisa Sakit Hati

Baroto mengingatkan, setelah 31 Mei 2024, prosedur mengurus naturalisasi akan kembali mengikuti proses naturalisasi murni sesuai 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Enam bulan bukanlah waktu yang panjang. Mari gunakan kesempatan emas ini untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan menjadi WNI,” kata Baroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com