JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Muhammad Asri Anas tidak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.
Sebagai informasi, Anas kini menjadi Koordinator Nasional Desa Bersatu yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa yang akan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudah lah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujarnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Kecurangan Pemilu di 10 Titik, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu
Ia kemudian mengklaim bahwa dukungan yang diberikan Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran didasarkan pada komitmen pasangan calon tersebut.
Anas mengatakan, desa saat ini membutuhkan perbaikan sistem tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan, serta kenaikan dana desa.
Di samping itu, Desa Bersatu juga disebut menginginkan agar pondasi pembangunan yang diletakkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama sembilan tahun terakhir dapat diteruskan dan ditingkatkan.
"Delapan organisasi ini menganggap bahwa pasangan Prabowo-Gibran bisa membawa aspirasi ini," kata Anas yang tahun lalu bersama Apdesi juga getol menyuarakan perpanjangan masa jabatan Jokowi itu.
"Kami menganggap Pak Jokowi tidak akan lanjut lagi, jadi kami mencari yang bisa melanjutkan visi besar Pak Jokowi tentang pembangunan desa," ujarnya lagi.
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini
Ia kemudian bersikukuh acara ini bukan pelanggaran. Sebab, ketentuan yang ada hanya melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bergabung sebagai pelaksana/tim kampanye peserta pemilu.
"Teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata caleg DPR RI dapil Banten 1 dari Partai Nasdem itu.
"Yang pasti buat kami adalah kan teman-teman tahu yg namanya kepala desa, yang namanya BPD (Badan Permusyawaratan Desa), yang namanya perangkat kalau sudah menyatu rasanya gampang untuk menggerakkan desa. Tetapi, buat kami, kami tidak ingin melakukan sesuatu yang melanggar regulasi," jelasnya.
Dalam undangan pers disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Baca juga: Prabowo Tertawa dan Mengedipkan Mata soal Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum di Era Jokowi
Anas menyebut, acara ini akan dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
Pantauan Kompas.com di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih. Tajuk acara yang terpampang di tempat ini berbunyi "Silaturahmi Nasional Desa 2023".
Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut Prabowo-Gibran untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju".
Panitia menyebutkan bahwa sekira 50 anggota TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.
Beberapa elite sudah terlihat hadir, seperti Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris TKN Nusron Wahid, dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.
Baca juga: Momen Prabowo Main Air Bersama Anak-anak Saat Resmikan Sumber Air Bersih di Lebak
Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Kemudian, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sementara itu, saat ini paslon capres-cawapres belum memasuki masa kampanye. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.