Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden FIFA WNA tapi Diberi Bintang Jasa, Ini Penjelasan Istana

Kompas.com - 10/11/2023, 15:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan soal pemberian gelar kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Gianni Infantino yang berstatus warga negara asing (WNA) Italia.

Menurut Ari, pemberian tanda kehormatan kepada WNA diperbolehkan.

Sebab, hal itu telah sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Peraturan itu berbunyi, 'Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar pada bangsa dan negara salah satunya adalah Bintang Jasa," ujar Ari ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Militer Presiden, Gianni Infantino adalah WNA sipil ke-346 yang diberikan anugerah tanda kehormatan.

Dengan demikian, Ari menegaskan, kriteria pemberian gelar kehormatan untuk WNA telah diatur dalam UU dan bukan pertama kalinya dilakukan.

Masih berdasarkan data Sekretariat Militer Presiden yang juga merupakan Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pemberian gelar kehormatan bagi WNA sudah dilakukan sejak tahun 1966.

Total jumlah WNA yang menerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan hingga saat ini sebanyak 742 orang.

Baca juga: Seloroh Presiden FIFA Usai Dianugerahi Bintang Jasa: Saya Orang Indonesia Juga

Perinciannya yakni:

- Tanda Jasa Medali Perdamaian 2 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Sipil 346 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama 51 orang
- Tanda Kehormatan Bintang Militer 242 orang
- Tanda Kehormatan Satyalancana 152 orang

"Profil penerima pun beragam, mulai kepala negara, menteri, dubes, kepala/pimpinan lembaga internasional, tokoh politik, peneliti, akademisi, tokoh bisnis/asosiasi, kalangan militer, dan kepolisian," tambah Ari.

Baca juga: Dianugerahi Bintang Jasa Pratama, Presiden FIFA: Ini Pererat Hubungan dengan Indonesia

Sebelumnya, pada Jumat pagi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta.

Anugerah itu diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di bidang olahraga, yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebesaran bangsa maupun negara.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau dalam bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia," ucap Jokowi saat acara penganugerahan tanda jasa.

Sebelum penyerahan gelar, Presiden juga turut menerima delegasi FIFA yang didampingi oleh Ketua Umum PSSI Erick Thohir di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com