Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Langgar Etik, Putusan yang Buka Jalan Gibran Cawapres Terbukti Bermasalah

Kompas.com - 08/11/2023, 13:21 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dinilai bermasalah setelah Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.

Putusan MK yang dimaksud yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menetapkan bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan sebagai capres/cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan itu menjadi jalan bagi ponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming yang baru berusia 36 tahun, untuk mendaftar sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo.

"Putusan itu pasti bermasalah karena diputus oleh hakim yang terbukti melanggar etik," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Gibran: Kita Hormati Saja Keputusan di Sana

Akan tetapi, Feri mengatakan, putusan MK tersebut tidak bisa otomatis batal secara hukum.

Sebab, menurut dia, Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman memang tak berwenang mengoreksi putusan MK

Sebab, MKMK hanya lah lembaga etik khusus untuk mengawasi atau memeriksa masalah etik hakim Konstitusi.

Menurut Feri, putusan MK soal batas usia capres/cawapres itu hanya bisa diperbaiki dengan putusan MK yang baru.

"Cuma dia tidak boleh secara hukum otomatis dibatalkan, harus ada proses lain, dan biasanya di MK putusan itu diperbaiki dengan putusan yang baru dengan begitu dia akan menjadi lebih baik prosesnya. Jadi tidak asal membatalkan," terang dia.

Baca juga: Mengapa Pencalonan Gibran Jalan Terus Meski Anwar Usman Terbukti Langgar Etik?

Sebelumnya diberitakan, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah

Adapun dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com