Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M

Kompas.com - 03/11/2023, 12:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekayaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.

Adapun Achsanul ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achsanul di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan auditor itu didominasi lahan dan bangunan.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Duit Korupsi BTS 4G Rp 40 M di Hotel Grand Hyatt

Achsanul melaporkan kepemilikan atas 12 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 21.849.891.000. Aset itu tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Asetnya yang paling besar berupa lahan dan bangunan seluas 4.343 meter persegi/100 meter persegi di Bogor senilai Rp 4.551.976.000.

Beberapa aset lahan Achsanul tercatat sebagai “hibah tanpa akta”, di antaranya terletak di Sumenep dan Jakarta Selatan yang mencapai Rp 2.389.696.000.


Selain itu, Achsanul melaporkan kepemilikan 7 alat transportasi berupa mobil senilai Rp 1.477.026.800.

Di antara mobil itu adalah Toyota Alphard Minibus Tahun 2011 senilai Rp 500 juta, Toyota Camry Sedan Tahun 2011 senilai Rp 200 juta, mobil VW Sedan Tahun 1974 senilai Rp 700 juta dan lainnya.

Baca juga: Ditahan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp 40 M di Kasus BTS 4G

Achsanul juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4.356.000.000 serta kas dan setara kas Rp 2.006.368.314.

Jumlah sub total harta Achsanul mencapai Rp 29.689.286.114.

Namun, ia memiliki utang Rp 4.835.449.825. Dengan demikian, jumlah total harta Achsanul Rp 24.853.836.289.

Achsanul mulanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo. Namanya muncul dalam persidangan perkara BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menyebut, Achsanul diduga menerma uang Rp 40 miliar dalam perkara BTS 4G.

Uang panas itu diterima di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung pun menetapkan Achsanul sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com