Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Dituding Biang Keladi MK Tanpa Pengawas Permanen sejak 2020

Kompas.com - 03/11/2023, 11:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, dituding sebagai penyebab lembaga tersebut tak diawasi secara permanen sejak 2020.

Hal itu diungkap salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Jumat (3/11/2023).

"Menurut informasi yang saya dapat, dan sudah saya tulis di laporan, kedelapan hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly (Asshiddiqie, Ketua MKMK saat ini), tapi yang tidak menyetujui adalah Pak Ketua MK Anwar Usman," kata Zico.

Baca juga: Speak Up Saldi Isra-Arief Hidayat Bongkar Prahara Internal MK

"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen, alasannya karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," ujarnya.

Padahal, dewan/majelis kehormatan/etik MK sudah dicanangkan sejak awal berdirinya lembaga pengawal konstitusi itu.

Pada 2006, MK bahkan sudah menerbitkan deklarasi kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Dalam laporannya, Zico menyampaikan bahwa informasi tersebut didapatkan dari eks hakim konstitusi Aswanto yang dicopot DPR secara sepihak pada tahun lalu. Dalam informasi yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra disebut juga sudah mendesak agar MKMK dibentuk secara permanen sejak lama.

Baca juga: Jalan Memutar Kisut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres...

Namun, pada kenyataannya, MKMK justru baru dibentuk sebagai "pemadam kebakaran".

MKMK tak pernah dibentuk secara permanen, melainkan hanya bersifat ad hoc guna mengusut dugaan pelanggaran etik.

Baru pada 2023 ini MKMK dibentuk dengan komposisi keanggotaan ad hoc.

Pertama, pada awal tahun 2023, untuk merespons kasus pengubahan substansi putusan MK berkaitan dengan pencopotan Aswanto, oleh hakim konstitusi pengganti Aswanto, Guntur Hamzah. Kala itu, eks hakim konstitusi 2 periode, I Dewa Gede Palguna, menjadi ketuanya.

Kedua, yakni saat ini, ketika MKMK mengusut dugaan pelanggaran etik di balik dikabulkannya gugatan kontroversial soal kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres.

Baca juga: Cak Imin Soal Hak Angket untuk MK: Kita Serahkan Penuh Ke Anggota PKB di DPR

Padahal, Undang-undang tentang MK hasil revisi tahun 2020 sudah mengatur tentang keberadaan MKMK dengan opsi keanggotaan permanen, selain juga opsi keanggotaan ad hoc.

Revisi UU MK itu juga kadung membuat keanggotaan Dewan Etik MK yang sebelumnya bekerja sejak 2017, bubar tahun 2020.

Pentingnya keberadaan MKMK secara permanen juga telah diamanatkan Palguna cs dalam Putusan MKMK terhadap pelanggaran etik Guntur Hamzah pada Maret lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Pansel Diminta Berani Tolak Pimpinan KPK Jadi Jatah Pihak Tertentu

Nasional
Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Isu Amandemen Kelima UUD 1945 dan Keterwakilan Masyarakat

Nasional
Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Mendagri Sebut Anggota DPR Hanya Bersumsi soal 40 Persen Pj Kepala Daerah Tak Layak

Nasional
Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Hukuman Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Nasional
Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Demokrat Ingin Pertahankan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada 2024

Nasional
Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Partai Perindo Dukung Eri Cahyadi Maju pada Pilkada Surabaya 2024

Nasional
Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Komnas Perempuan Khawatir UU KIA Berakibat Diskriminasi Saat Perekrutan Pekerja

Nasional
Survei Litbang 'Kompas' Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Survei Litbang "Kompas" Sebut KPK Dinilai Diintervensi, Wakil Ketua: Jalur Komando dari Instansi Luar Harus Diputus

Nasional
Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Sengketa Pileg yang Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, KPU Sebut Ada Konteks yang Beda

Nasional
Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Nasional
Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah 'Stunting'

Jokowi Kunjungi Posyandu di Bogor, Tinjau Upaya Cegah "Stunting"

Nasional
Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Ponsel Hasto PDI-P Disita KPK, Terkait Harun Masiku?

Nasional
Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Kemenlu Akan Lindungi WNI yang Ditangkap karena Haji Ilegal

Nasional
Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Gugatan Kandas di MK, PPP Cari Cara Lain untuk Masuk Parlemen

Nasional
Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Komnas Perempuan Sebut UU KIA Berisiko Sulit Diterapkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com