Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap "Uang Ketok Palu" Zumi Zola Meninggal di Tahanan, Penuntutan Gugur

Kompas.com - 01/11/2023, 15:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Agus Rama meninggal dunia di tahanan setelah terjatuh di kamar mandi.

Agus merupakan mantan anggota DPRD Jambi yang terseret dalam perkara suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Perkara Agus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar meninggalnya Agus Rama.

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Zumi Zola Kembali Datangi KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Uang Ketok Palu

Ali menjelaskan, ketika meninggal Agus bukan lagi menjadi tahanan KPK. Status penahanan Agus ada di bawah Pengadilan Tipikor Jambi.

Karena Agus sebagai terdakwa meninggal dunia, kata Ali, maka penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukannya menjadi gugur.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ujar Ali.

Menurut Ali, persoalan hukum terhadap Agus kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Adapun hari ini, Pengadilan Tipikor Jambi mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim,” tutur Ali.

Baca juga: Kronologi Saksi Kunci Suap Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dugaan korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi.

Perkara itu ditangani dalam dua gelombang. Pada kloter pertama, KPK menetapkan dan menjebloskan 24 orang ke penjara, termasuk Zumi Zola, pihak swasta, dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah dikembangkan, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, termasuk Agus Rama.

Dalam perkara itu, anggota DPRD Jambi meminta Zumi Zola selaku Gubernur Jambi membayar uang “ketok palu” jika ingin RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2918 disahkan.

Melalui orang kepercayaannya, Zumi Zola menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Para anggota DPRD Jambi saat itu menerima bagian mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta per orang, sesuai posisi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com