Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Buruh Rokok Kretek, Cak Imin Janji Bakal Tekan Kenaikan Cukai Rokok

Kompas.com - 30/10/2023, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji berupaya menekan kenaikan cukai rokok agar buruh yang bekerja melinting rokok bisa lebih sejahtera.

Janji upaya ini disampaikan Cak Imin di depan buruh rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) PR.IndoKretek, Sidorejo, Malang, Jawa Timur, Senin (30/10/2023).

"Dengan demikian saya pulang dari sini akan berusaha supaya cukai tidak munggah-munggah (naik-naik) lagi. Aamiin," kata Cak Imin, Senin.

Cak Imin yakin, salah satu upaya itu akan membuat industri rokok kretek tradisional tidak tergusur oleh industri lain yang memanfaatkan mesin.

Baca juga: KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar Rupiah

Sebab, menurutnya, ada tangan-tangan pekerja yang berupaya mendapatkan penghasilan demi keluarga di rumah.

"Menyangkut cukai ini, nanti kita berikhtiar berusaha untuk berkembangnya SKT di Indonesia bertahan, tidak tergusur oleh industri kimia-kimia, apalagi perusahaan global yang akan semakin memojokkan industri lokal seperti industri IndoKretek," ujar Cak Imin.

Lebih lanjut, ia meminta dukungan agar perjuangannya yang tengah mencalonkan diri sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bersama Anies Baswedan berjalan lancar.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun memohon doa kepada para pekerja industri rokok kretek yang dia kunjungi.

"Saya mohon doanya supaya perjuangan saya lancar. Dan saya ingin menambahkan perkenalan saya, saya Insya Allah pemilu 2024 saya nyalon (jadi wakil) presiden. Saya sama Mas Anies Baswedan," jelas Cak Imin.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023

Sebagai informasi, pemerintah menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Pada akhir 2022 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa terjadi kenaikan tarif CHT untuk beberapa golongan. Seperti tarif CHT untuk sigaret kretek mesin (SKM) I dan II yang mengalami peningkatan sebesar 11,5 sampai 11,75 persen.

Sementara itu, tarif CHT untuk sigaret putih mesin (SPM) I dan II juga mengalami kenaikan sebesar 11 sampai 12 persen dan sigaret kretek pangan (SKP) I, II, dan III sebesar lima persen.

Kenaikan cukai ini kerap menuai protes dari industri dan pekerja industri rokok. Tetapi, pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk menaikkan cukai rokok, salah satunya untuk mengendalikan produksi dan konsumsi rokok.

Baca juga: Aturan Terbit, Cukai Rokok Bakal Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2023

Sri Mulyani berharap keterjangkauan masyarakat membeli rokok menjadi menurun. Sebab, rokok menjadi pengeluaran kedua terbesar setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin.

Pada awal 2023, ia mengungkapkan, rokok menjadi pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun di desa. Persentase pengeluaran rumah tangga miskin perkotaan untuk rokok mencapai 12,21 persen dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Pemerintah mengaku telah mempertimbangkan beberapa aspek sebelum menaikkan cukai, termasuk industri rokok hingga tenaga kerja pertanian.

Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah target penurunan prevalensi perokok anak yang usianya masih 10 sampai 18 tahun menjadi 8,7 persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Baca juga: Tak Setuju Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen, Petani Tembakau Usul 5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com