Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anwar Usman Didesak Mundur dari MK Buntut Putusan Syarat Capres-Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 08:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman didesak mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim konstitusi buntut dikabulkannya uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebabkan putusan perkara ini bermasalah.

“Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen, dan cenderung menjadi pendukung dari pemerintah dan/atau DPR,” kata peneliti PSHK, Violla Reininda, kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Secara eksplisit, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyebut sosok Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dalam gugatannya. Pemohon khawatir Gibran tak bisa berlaga pada Pemilu Presiden 2024 karena terhalang syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang diatur UU Pemilu.

Baca juga: Ketika MK Dianggap Jadi Mahkamah Keluarga yang Makin Kesasar...

Sementara, Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo, sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, sosok yang digadang-gadang jadi cawapres.

PSHK menilai, keterlibatan Anwar dalam memutus uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat akan konflik kepentingan.

Anwar dianggap melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama yang termaktub dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

“Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis,” ujar Violla.

Baca juga: Ragam Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan MK yang mengabulkan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 pun dinilai kental akan nuansa politik.

Sebab, para hakim sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan syarat capres-cawapres bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy.

Namun, pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang secara substansi mempersoalkan hal yang sama, malah mengabulkan permohonan dan menambahkan syarat “berpengalaman sebagai kepala daerah” untuk seseorang maju sebagai capres atau cawapres.

Menurut PSHK, MK telah melakukan praktik cherry-picking jurisprudence untuk menafsirkan open legal policy. Ini amat berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK.

“Nuansa politik yang kental sudah terlihat dalam permohonan pengujian undang-undang ini karena dilakukan untuk menyesuaikan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden agar memenuhi kualifikasi dalam mendorong Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo,” kata Violla.

Putusan MK ini pun dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan Pemilu 2024. Pembacaan Putusan MK juga terindikasi dipaksakan lantaran diketuk tiga hari sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com