Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Mulia Mana: Ayam Pagi Sore atau Mahkamah Konstitusi?

Kompas.com - 17/10/2023, 11:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APA beda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan restoran Pagi Sore?

Restoran Pagi Sore membahagiakan pelanggannya, baik di pagi hari, maupun di sore hari. Rasa ayamnya tetap sama. Tidak berubah lantaran waktu yang bergeser, dari pagi ke sore hari.

MK, sebaliknya. Ia hanya membahagiakan rakyat, pencari keadilan, di pagi hari. Di sore hari, MK melantakkan dirinya sendiri. Kebahagiaan yang ditawarkannya di pagi hari, ia racuni di sore hari.

Putusannya di pagi hari tentang batas usia capres dan cawapres, sangat melegakan. Di sore hari, MK membuat putusan yang penuh pat gulipat. Sarat dengan akal bulus. Surplus dengan tipu muslihat.

MK membuat aturan baru tentang pengalaman seseorang untuk menjadi Capres atau Cawapres. Paling penting, punya pengalaman pemerintahan yang dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

Restoran Pagi Sore jauh lebih mulia dalam mengabdikan diri kepada rakyat dibanding MK. Restoran Pagi Sore konsisten dalam menjaga mutu untuk kebahagiaan para pelanggan.

Jelas sudah kan, ke arah mana lembaga terhormat itu hendak dibawa oleh sejumlah hakim MK yang menyebut diri mereka sebagai “negarawan.”

Siapa bilang MK adalah the guardian of constitution? Sama sekali tidak. MK adalah the servant of individual interest.

Bagaimana tidak, MK secara konstitusi, tidak boleh membuat aturan baru. MK hanya memiliki kewenangan untuk menilai, menimbang dan memutuskan bahwa undang-undang melanggar Konstitusi atau sejalan dengan Konstitusi. Tidak lebih dari itu.

Dengan perangai fungsi seperti ini, ada baiknya kita tinjau saja keberadaan lembaga legislatif dan eksekutif kita.

Bukankah menurut Konstitusi, DPR dan pemerintah yang justru memiliki kewenangan membuat undang-undang?

Luar biasa penafsiran Konstitusi sejumlah hakim MK. Nalar kita diporak porandakan. Akal kecerdasan kita dianiaya secara sistematis.

Bau Kongkalikong

Pelik untuk menepis anggapan bahwa MK memang memfungsikan diri untuk melayani kepentingan orang per orang. Bukan kepentingan bangsa dan negara.

Putusan MK tentang persyaratan menjadi Capres-Cawapres dikaitkan dengan ada tidaknya pengalaman seseorang dalam pemerintahan yang didapatkannya melalui mekanisme pemilihan umum.

Ini jelas dan terang, itu untuk memberi peluang kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Bukan kepada yang lain-lain. Luar biasa ihtiar MK dalam melumat rasa keadilan bangsa kita.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com