Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang soal KPK Tangkap Syahrul: Ada Kepentingan Pribadi yang Terganggu

Kompas.com - 15/10/2023, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merupakan reaksi suatu pihak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses hukum di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Syahrul tengah menjadi sorotan, bukan saja karena diduga memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, politikus Partai Nasdem itu juga diduga diperas oleh pimpinan KPK. Perkara ini sedang diusut Polda Metro Jaya.

“Itu bener mikirnya yang diduga bahwa kemudian ini adalah aksi reaksi itu pasti,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program GASPOL!, yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Memeras dan Diperas, Saut Minta KPK dan Polda Tak Ragu Terus Usut

Saut mengatakan, melihat rentetan waktu proses hukum terhadap Syahrul, KPK tidak konsisten. Sebab, Politikus Partai Nasdem itu sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).

Namun, tim penyidik KPK kemudian menciduk Syahrul di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.

Adapun surat penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”.

“Loh sehari sebelumnya dia bikin surat bahwa dipanggil hari Jumat ini, jadi enggak konsisten, kemudian apa memang ada data yang tiba-tiba?” tutur Saut.

Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu

Menurut Saut, melihat rentetan peristiwa tersebut tidak wajar dan diduga memuat benturan kepentingan atau conflict of interest.

Saut menduga terdapat persoalan pribadi di luar kepentingan penegakan hukum yang terganggu sehingga KPK mengambil langkah menangkap Syahrul.

“Ada kepentingan pribadi yang terganggu, ada politisasi. Anda naif juga kalau bilang kasus ini enggak ada politisasinya,” ujar Saut.

Saut memandang, penangkapan Syahrul itu seperti noise atau kebisingan. Sebab, meskipun terdapat aspek subjektif dan objektif penyidik dalam upaya paksa itu, ia menilai perkara ini tetap bisa diselesaikan tanpa penangkapan.

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Saut mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Syahrul sebagai tersangka.

Syahrul juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, penyadapan berjalan dan penyidik ditugaskan memantau pergerakan Syahrul.

“Begitu Anda bikin tersangka seseorang, itu penyidik wajib nempel, penyadapan juga jalan kan? Jadi tidak ada keraguan dia akan ke mana lari,” kata Saut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com