Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadikin Diduga Terima Rp 40 Miliar dalam Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Dalami Keterkaitan dengan BPK

Kompas.com - 15/10/2023, 11:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Adapun nama Sadikin pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh terdakwa Windi Purnama sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Sadikin ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Namun, keterkaitan dengan BPK RI masih didalami.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

"(Dalam kapasitas) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK? Sedangkan kami dalami," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).

Setelah berstatus tersangka, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023.

Menurut Ketut, Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP)

"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," ucap Ketut.

Baca juga: Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Rp 40 M Hasil TPPU Kasus BTS 4G Kominfo dari Irwan Hermawan

Ketut juga menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan serta mendalami alat bukti yang disita terkait penetapan tersangka Sadikin.

"Masih didalami dan kita kembangkan," ujar Ketut.

Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Sadikin muncul di pengadilan

Nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (26/9/2023) dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.

"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Kurang dari 1 Persen di Akhir Kepemimpinan Jokowi

Nasional
PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com