JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka baru atas nama Sadikin Rusli (SR) dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Adapun nama Sadikin pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh terdakwa Windi Purnama sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Sadikin ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Namun, keterkaitan dengan BPK RI masih didalami.
"(Dalam kapasitas) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK? Sedangkan kami dalami," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Setelah berstatus tersangka, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP)
"Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," ucap Ketut.
Ketut juga menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan serta mendalami alat bukti yang disita terkait penetapan tersangka Sadikin.
"Masih didalami dan kita kembangkan," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Sadikin muncul di pengadilan
Nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (26/9/2023) dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Di situ, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Berapa?" kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/15/11442021/sadikin-diduga-terima-rp-40-miliar-dalam-kasus-bts-4g-kominfo-kejagung