"Berapa?" kata hakim Fahzal.
Baca juga: Hakim ke Saksi Mahkota Kasus Johnny G Plate: Jangan Berkomplot!
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.