Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Letkol Afri Dilimpahkan ke Otmilti, TNI Prioritaskan Sidang Korupsi di Basarnas

Kompas.com - 12/10/2023, 11:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menjerat eks Kepala Basarnas, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto terus berproses.

Berkas Letkol Afri dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diteliti, Rabu (11/10/2023).

“Hari ini, Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu kemarin.

Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berkas tersebut sebelum disidangkan.

“Oditur akan mempelajari berkas perkara yang kami terima hari ini, apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kami pelajari,” ujar Safrin.

“Selanjutnya apabila nanti Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini dari TNI Angkatan Udara menyetujui, perkara ini akan kami ajukan ke pengadilan. Kami perlu beberapa waktu untuk mempelajari berkas perkara,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka. Namun, Puspom TNI belum menyerahkan berkas perkara tersangka Henri ke Otmilti II.

“Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry.

Baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: Andika Perkasa Minta Publik Awasi Proses Peradilan Kasus Dugaan Suap Kabasarnas

Kasus kemudian diambil alih oleh Puspom TNI selaku pihak yang berwenang menyelidiki hingga menyidik personel aktif TNI.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), posisi Henri masih menjabat sebagai Kepala Basarnas.

Perbedaan nilai “dana komando”

Ada temuan berbeda antara Puspom TNI dan KPK terkait “dana komando” yang diterima Henri.

KPK menyebut Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Sementara itu, dari penyidikan Puspom TNI, dana komando itu berjumlah Rp 8,32 miliar.

Jemry mengatakan, nilai Rp 88,3 miliar itu merupakan temuan awal KPK.

“Mereka (KPK) melihat dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas, mulai dari tahun 2021 sampai dengan 2023. Dari hasil penyidikan kami, kami hanya melaksanakan penyidikan pada saat OTT,” kata Jemry.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com