Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Kompas.com - 07/10/2023, 18:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku mendukung proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya mendukung apa yang sedang berproses di Polda Metro, tentu teman-teman di sana punya alasan melakukannya," ucapnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (7/10/2023).

Namun demikian, Nawawi mengaku tidak mengetahui kasus dugaan pemerasan tersebut. Oleh karenanya, ia menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait isu tersebut.

"Saya tidak mengomentari sesuatu yang tidak saya ketahui," ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK: Naik Penyidikan dan Cari Barang Bukti

Di tengah pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian KPK diterpa isu tak sedap. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini pada Jumat (6/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo serta sopir dan ajudannya.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Sabtu.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprin sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan

Polisi menggunakan sejumlah pasal mengusut kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membantah terdapat pimpinan KPK yang memeras Syahrul Yasin Limpo. Firli juga membantah dirinya menerima uang dari politikus Nasdem itu ketika bertemu di lapangan badminton.

Ia berkilah bahwa lapangan badminton pada dasarnya merupakan tempat terbuka.

"Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Diduga Bertemu Mentan Syahrul di Lapangan Badminton, Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas

Meski telah dibantah, publik tetap menaruh kecurigaan terhadap KPK dalam menangani kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Kecurigan ini pun diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dugaan pemerasaan ini dituding sebagai tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Apakah saya salah kalau saya mengatakan dalam tubuh KPK ada semacam obstruction of justice, karena kan sudah ada surat yang diedarkan sebetulnya," ujar praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (5/10/2023).

"Menko Polhukam Mahfud sendiri sudah mengatakan bahwa dia tahu Menteri Pertanian sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saya punya pertanyaan yang sangat sulit untuk saya jawab, kok bisa ada semacam obstruction of justice dalam tubuh KPK itu sendiri," sambung Todung.

Baca juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri, Anak, hingga Cucunya Bepergian ke Luar Negeri

Todung menegaskan, dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap pihak terperiksa merupakan permasalahan yang sangat serius.

Ia heran KPK yang bertugas memberantas korupsi justru terseret dalam praktik pemerasan, sekalipun dugaan ini telah dibantah Firli selaku pimpinan KPK.

"Tapi kalau saya melihat perjalanan KPK dalam beberapa tahun ini, ini bukan satu hal baru sama sekali, ketua KPK sudah berapa kali diisukan bertemu dengan tersangka, diisukan macam-macam, dan sudah pernah diperiksa oleh Dewan Pengawas (KPK)," tegas Todung.

"Memang tidak ada pelanggaran kode etik yang disimpulkan oleh Dewan Pengawas (KPK), tapi publik punya hak untuk curiga," katanya lagi.

Baca juga: Pimpinan KPK Disebut Peras Syahrul Yasin Limpo, Jokowi: Tanya ke Aparat

Atas permasalahan ini, Todung mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan investigasi terhadap pimpinan KPK.

Investigasi tersebut dapat digelar dengan membentuk semacam badan komisi guna menyelamatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

"Kalau itu tidak segera dilakukan, indeks persepsi korupsi di Indonesia yang sekarang 34 turun dari 38, itu akan terus merosot di tahun-tahun yang akan datang," pungkas Todung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com