KOMPAS.com - Setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus melalui jenjang pendidikan layaknya profesi lainnya.
Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas pendidikan Perwira, Bintara, dan Tamtama.
Pendidikan TNI tersebut tertuang dalam Pasal 30, 31 dan 32 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Perwira
- Perwira dibentuk melalui:
- pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari masyarakat:
- Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;
- Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Perguruan Tinggi.
- pendidikan pembentukan perwira yang berasal dari prajurit golongan bintara.
- Perwira diangkat oleh Presiden atas usul Panglima.
- Perwira merupakan jenjang pendidikan tertinggi
- Struktur Perwira Pertama terdiri dari Kapten yang ditandai dengan tiga garis, Letnan Satu (Lettu) dua garis, dan Letnan Dua (Letda) satu garis.
Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD
Bintara
- Bintara dibentuk melalui:
- pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
- pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
- Bintara diangkat oleh Panglima
- Struktur kepangkatan bintara terdiri dari Sersan Mayor, Sersan Kepala, Sersan Satu, dan Sersan Dua
Tamtama
- Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang langsung dari masyarakat.
- Tamtama diangkat oleh Panglima
- Struktur kepangkatan Tamtama terdiri dari Prajurit Kepala (Praka), Prajurit Satu (Pratu), dan Prajurit Dua (Prada).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.