JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui bahwa dia pernah mengikuti proyek penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2017.
Hal itu terungkap ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri menggali kedekatan Irwan dengan mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
Irwan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Tahun 2017 apakah Pak Anang Achmad Latif sudah menjadi Dirut Bakti?” tanya hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
“Waktu itu namanya BP3TI,” kata Irwan.
Menurut Irwan, kala itu, Anang adalah pimpinan dari Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
“Bakti dulu BP3TI ya, betul ya, Pak? Dia juga direkturnya?” tanya Hakim.
“Betul, Yang Mulia,” kata Irwan.
“Dari si dia lah dapat tender saudara 2017,” cecar hakim.
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G
Mendengar pertanyaan ini, Irwan lantas mengeklaim bahwa proyek yang diikuti perusahaannya pada tahun 2017 dilakukan secara normal.
“Ikut proses normal, Yang Mulia,” ungkap Irwan.
Hakim Fahzal pun bingung dengan jawaban Irwan. Padahal, Irwan hanya ditanya apakah informasi proyek penyiaran di Kominfo itu didapatkan dari Anang Achmad Latif.
“Belum sampai saya nanya itu, cemas sekali Saudara, normal tidak soal lain lah. Nanti lah, Saudara sudah takut saja ini!” sentil hakim Fahzal.
“Apa pertanyaan ini menjebak-jebak saya ini. Santai saja Pak Irwan, ya,” ucap hakim lagi.
Lantas, hakim Fahzal terus mencecar Irwan soal proyek penyiaran yang diikuti pada tahun 2017, termasuk soal anggaran.
Namun, Irwan mengaku lupa angka pasti anggaran yang dimenangkan pada tahun 2017 tersebut. Seingat dia, anggaran tersebut mencapai Rp 80 miliar.
“Halah, halah, Rp 80 miliar saudara lupa, kok bisa Rp 80 miliar, saudara lupa!” sentil hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.