Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 2 Pegawai Dinas ESDM Kaltim Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemalsuan Izin Tambang

Kompas.com - 21/09/2023, 20:04 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya.

Dua saksi yang diperiksa adalah pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

"Memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Adapun, saksi yang diperiksa adalah inisial S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 27 M dari Maqdir Ismail Setelah Periksa Sejumlah Saksi

Saksi kedua adalah HS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).

Selain Ismail, Kejagung telah menetapkan Christianus Benny (CB) selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Langsung Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Kasus BTS 4G

Penetapan tersangka ini terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ismail dan Christianus diduga memalsukan penerbitan dokumen perizinan pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika Ismail sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.

Adapun dokumen tersebut sengaja dipalsukan untuk dijadikan bukti guna mengambil alih usaha pertambangan sehingga membuat PT Sendawar Jaya seolah-olah memiliki izin secara sah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Nasional
Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Kampanye Pertama di Merauke dan Sabang, Ganjar: Yang Pinggir Mesti Diprioritaskan

Nasional
Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Anies Lanjutkan Hari Kedua Kampanye di Bandung

Nasional
Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Bertemu Anwar Ibrahim, Ma'ruf Amin Minta Perlindungan bagi Pekerja Migran Ditingkatkan

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Prabowo-Gibran Tak Langsung Kampanye di Hari Pertama, Rosan: Itu Strategi

Nasional
KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

KPU: Surat Suara Pilpres dan Pileg 2024 Luar Negeri Sudah 100 Persen Tersedia

Nasional
KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK Tahan Tersangka Baru Penyuap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Nasional
Siang Ini, Jokowi Dikabarkan Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Siang Ini, Jokowi Dikabarkan Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com