JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan oleh PT Sendawar Jaya.
Dua saksi yang diperiksa adalah pegawai pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
"Memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Adapun, saksi yang diperiksa adalah inisial S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 27 M dari Maqdir Ismail Setelah Periksa Sejumlah Saksi
Saksi kedua adalah HS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Ketut, kedua saksi diperiksa terkait penyidikan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023).
Selain Ismail, Kejagung telah menetapkan Christianus Benny (CB) selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Langsung Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Kasus BTS 4G
Penetapan tersangka ini terkait dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ismail dan Christianus diduga memalsukan penerbitan dokumen perizinan pertambangan di PT Sendawar Jaya di tahun 2021 ketika Ismail sudah menjabat anggota Komisi I DPR RI.
Adapun dokumen tersebut sengaja dipalsukan untuk dijadikan bukti guna mengambil alih usaha pertambangan sehingga membuat PT Sendawar Jaya seolah-olah memiliki izin secara sah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.