JAKARTA, KOMPAS.com - Relawan Prabowo Mania 08 berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan hoaks terkait isu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menampar dan mencekik Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi di rapat kabinet.
Selain itu, relawan Prabowo ini juga akan melaporkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto lantaran dianggap melegitimasi isu tersebut.
"(Melaporkan) RSK dan para penyebar hoaks. Dan tidak kalah penting, kawan-kawan tim hukum kita akan melakukan upaya hukum juga terhadap Hasto," ujar Ketua Umum Relawan Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer (Noel) dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
"Karena kita lihat dari pernyataannya di media terkenal republik ini, pernyataan Hasto itu seakan-akan melegitimasi kebohongan yang dilakukan oleh ALF dengan, 'kalau tidak ada asap, tidak mungkin ada api'. Artinya apa yang disampaikan melegitimasi apa yang dilakukan oleh ALFn ini, itu sendiri," sambungnya.
Baca juga: Soal Isu Tampar dan Cekik Wakil Menteri Kabinet Jokowi, Prabowo: Ketemu Saja Belum sama Wamennya
Selain Hasto, Noel akan melaporkan 2 orang lainnya dalam kasus dugaan hoaks ini. Mereka adalah RSK selaku CEO Kanal Anak Bangsa TV dan ALF selaku pemilik/host Seword TV.
Keduanya disebut diduga memproduksi video di channelnya masing-masing terkait isu Prabowo mencekik dan menampar Wamentan itu.
Rencananya, relawan Prabowo tersebut melaporkan RSK dan ALF terlebih dahulu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023) besok. Sedangkan Hasto baru akan dilaporkan pekan depan, setelah relawan Prabowo menyiapkan berkas hukumnya.
Noel sendiri mengaku tadinya tidak mau menempuh langkah hukum. Akan tetapi, RSK selaku pihak yang diundang oleh relawan Prabowo untuk datang meminta maaf, tidak jadi datang siang ini.
Baca juga: Bantah Cekik Wakil Menteri, Prabowo: Dulu Difitnah Lebih Gawat Lagi, Mau Kudeta Lah
Noel pun mengaku tidak berkomunikasi dengan Prabowo terlebih dahulu terkait rencana pelaporan Hasto dkk ini.
"Ini kan berita keonaran, berita kebohongan, jadi tidak ada kaitan. Kalau soal Pak Prabowo itu kan persoalan nama baik. Dia kan... Kita tidak bicara tentang pencemaran nama baik. Kita bicara tentang berita bohong, keonaran yang disampaikan ke publik," kata Noel.
Noel memaparkan mereka akan melaporkan tiga orang itu dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Oh iya dong (Hasto dijerat dengan pasal yang sama). Itu 10 tahun kalau benar-benar Hasto terlibat ikut menjadi aktor intelektualnya, 10 tahun penjara untuk Hasto," imbuhnya.
Sebelumnya, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menepis isu dirinya mencekik dan menampar Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi.
Ia pun mengaku kaget dengan isu yang dihembuskan karena sebagai menteri tak jarang berkomunikasi dengan Harvick.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.