Regulasi tersebut dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan, sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
"Apabila tidak disiapkan peraturan perundang-undangan yang baru, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain pada umumnya di Indonesia atau akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej, dilansir dari Harian Kompas.
Salah satu konsekuensi paling nyata yang akan dihadapi oleh warga Jakarta akibat perubahan status DKI Jakarta menjadi DKJ adalah harus mengganti kartu tanda penduduk (KTP).
"Ya (KTP) itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta. Tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Meski begitu, Joko menegaskan bahwa penggantian KTP tersebut masih menunggu RUU DKJ rampung.
Baca juga: Sekda DKI: Sosialisasi Penggantian KTP Warga Jakarta Tunggu UU DKJ Rampung
Sebab, beleid tersebut yang akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dan melaksanakan penggantian KTP.
"Nanti kami akan sosialisasi, karena RUU-nya juga sedang dalam proses penyelesaian. Jadi nanti di-print ulang saja. Anggaran dan blangkonya kami siap toh, kan itu masih tahun depan," kata Joko.
Kendati demikian, Joko memastikan bahwa beragam pembangunan di Jakarta akan tetap dilanjutkan meski sudah tak berstatus ibu kota negara, salah satunya di sektor transportasi.
"Harapannya ya semakin baik tata kelola transportasinya. Iya tetap menjadi fokus pengembangan, karena Jakarta akan jadi kota ekonomi, global dan jasa lainnya," ujar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.