Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Istri Rafael Alun di Persidangan

Kompas.com - 19/09/2023, 16:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus mantan penjabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK akan menggali setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

"Iya, jadi misalnya begini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplorasi, apa saja perbuatannya. Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini," kata Asep kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

"Orang baru maksudnya ya, bukan terdakwanya. Kalau terdakwa, kan, sudah jelas memang dieksplorasi, yang ini (Ernie) juga akan dieksplorasi," ucap dia.

Baca juga: Eksepsi Rafael Alun Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Asep menuturkan, tim akan membuat laporan perkembangan penuntutan jika ditemukan peristiwa baru atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana dalam fakta-fakta persidangan.

Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami kasus baru tersebut dan dibuat laporan penuntutan.

"Nanti, setelah dieksplorasi dan ternyata Pak JPU punya keyakinan bahwa ini ada keterlibatan, baru dibuatlah laporan penuntutan," ujar Asep.

Adapun saat ini, kata Asep, ia fokus menuntaskan perkara utama terlebih dahulu.

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Bisa Jadi Tersangka Ketika Hakim dan Jaksa Bersepakat

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Wamenkes: KRIS Dimulai 30 Juni 2025

Nasional
Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasdem Ingin Bangun Koalisi Strategis di Pilkada Jabar, Sudah Komunikasi ke PKS hingga Gerindra

Nasional
TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

TNI Siapkan RSPAD dan RS Soedirman untuk Rawat 1.000 Warga Palestina

Nasional
Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Jokowi dan Kaesang Tonton Langsung Laga Indonesia Vs Irak di GBK

Nasional
Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Jokowi Tugaskan Prabowo Hadiri KTT Bahas Isu Gaza di Yordania

Nasional
PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh...

Nasional
SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

SYL Tunggak Biaya Perjalanan ke Spanyol Rp 1 Miliar, Pemilik Travel Curhat ke Hakim Bingung Menagihnya

Nasional
KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

KPK Masih Koordinasi dengan MA Terkait Pemulihan Aset Negara di Kasus Lukas Enembe

Nasional
Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

Mendagri: Klaim China Jadi Masalah, Posisi Militer Diperkuat di LCS

Nasional
Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

Prihatin Hukum Disetir Kepentingan, Mahfud MD: Nanti Kan Nabrak Sendiri

Nasional
Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Jaga Keselamatan Jemaah Haji, Pemerintah Terapkan Murur di Muzdalifah

Nasional
Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

Nasional
Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

Nasional
Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

Ditanya Soal Lirik Kaesang di Pilkada Jakarta, Nasdem: DKI Punya Basis Perlawanan

Nasional
Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021

Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com