Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jelaskan Alasan Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Sesuaikan dengan UU Pemilu Baru

Kompas.com - 10/09/2023, 11:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan mengapa pihaknya mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.

Padahal, sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.

Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.

Hasyim mengatakan, aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.

Baca juga: Pendaftaran Pilpres Akan Dimajukan, Demokrat: Itu Konsekuensi Perppu

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Bilang Akan Daftar ke KPU 10 Oktober jika Pendaftaran Dipercepat

Oleh karena itu, menurut Hasyim, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

Selain itu, masa kampanye 75 hari juga akan berkurang. Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari. Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023.

Kemudian, waktu dimulainya kampanye juga akan berbeda berdasarkan UU Pemilu terbaru hasil revisi.

Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal.

Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024. Sehingga, opsi memajukan pendaftaran untuk capres dan cawapres yang kemudian dipilih pada 10-16 Oktober 2023.

"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.

Baca juga: Mahfud Setuju Pendaftaran Capres Dipercepat 10-16 Oktober 2023

"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Ketua MPR Sebut Pemilu 2024 Brutal, PDI-P: Solusinya Bukan Cabut Kedaulatan Rakyat

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Soal Tim Sinkronisasi Temui Sri Mulyani, Prabowo: Teknis, Teknis, Teknis

Nasional
Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Nasional
Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Sebut Semua Partai Setuju Amendemen UUD 1945, Bamsoet Dilaporkan ke MKD DPR

Nasional
Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Mendagri Minta Pemprov Peduli, Anggarkan Pengelolaan Perbatasan di APBD

Nasional
RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

RI Akan Kirim Pasukan Perdamaian, tetapi Tunggu Persetujuan Israel dan Palestina Dulu

Nasional
Nasdem Beri Rekomendasi Ilham Habibie Maju Pilkada Jawa Barat

Nasdem Beri Rekomendasi Ilham Habibie Maju Pilkada Jawa Barat

Nasional
Hasto Mengaku Belum Terima Panggilan KPK, tapi Siap Kosongkan Jadwal

Hasto Mengaku Belum Terima Panggilan KPK, tapi Siap Kosongkan Jadwal

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia, Bahas Pemeliharaan Alutsista

Prabowo Terima Kunjungan Dubes Slovakia, Bahas Pemeliharaan Alutsista

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Akui Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Belum Disetujui

Bertemu Zelensky, Prabowo Akui Usulan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Belum Disetujui

Nasional
Beda Dengan Bamsoet, Syarief Hasan Bilang Pembahasan Soal Perubahan Sistem Pilpres Belum Dilakukan

Beda Dengan Bamsoet, Syarief Hasan Bilang Pembahasan Soal Perubahan Sistem Pilpres Belum Dilakukan

Nasional
Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

Kader Demokrat Gugat UU DKJ ke MK agar Bisa Jadi Walkot Jakpus

Nasional
Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan soal Gaza dan Kunjungan Kerja ke Singapura

Prabowo Makan Siang Bareng Jokowi, Laporkan soal Gaza dan Kunjungan Kerja ke Singapura

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

RUU MK Belum Disahkan, Ketua Komisi III Sebut DPR Fokus pada RAPBN 2025

Nasional
Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Prabowo: Kita Siapkan

Soal Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Prabowo: Kita Siapkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com