Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU Terbaru, Kampanye Pemilu Boleh di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu

Kompas.com - 07/09/2023, 12:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus perguruan tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Draf tersebut sudah diuji publik pada Senin (4/9/2023) dan dikonfirmasi oleh KPU RI.

Dilansir dari salinan draf PKPU tersebut pada Kamis (7/9/2023), aturan mengenai kampanye di lingkungan kampus tertuang pada pasal 72 A.

Baca juga: Anggota Komisi X Minta KPU Atur PKPU soal Pendidikan Politik di Sekolah

Pada aturan dijelaskan bahwa tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggungjawab pendidikan.

Tempat pendidikan yang dimaksud yakni perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.

Kemudian, kampanye di kampus hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu saja.

Adapun untuk metode kampanye pemilu di kampus bisa berupa pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.

Peserta kampanye pemilu di kampus merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi, kecuali bagi pihak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Netralitas Pemberi Izin Tempat Kampanye

Selain memperbolehkan pelaksanaan kampanye di kampus, draf PKPU juga menjelaskan soal sejumlah kegiatan yang dilarang saat kampanye.

Hal itu tertuang pada pasal 72 draf PKPU Kampanye, yang berbunyi pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com