Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tarwin Idris SH
Pengacara

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (BEM FH UMMU) Periode 2014-2015, Mantan Sekretaris Jendral Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia (IMAMAH UII) Periode 2019, Mantan Ketua Solidaritas Pelajar, Pemuda, Mahasiswa Morotai Timur (SPMMT Malut) Periode 2013-2014

Netralitas Pemberi Izin Tempat Kampanye

Kompas.com - 05/09/2023, 17:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PELAKSANAAN kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 baru akan diadakan pada November.

Namun, sudah ramai diperbincangkan dengan adanya putusan Mahkamah konstitusi yang mengizinkan calon atau tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Ada perbedaan durasi waktu kampanye antara pemilu 2024 dan 2019, di mana pemilu 2019 masa kampanyenya 6 (enam) bulan 3 minggu.

Sementara pemilu 2024 hanya berselang 2 (dua) bulan 10 hari yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebagai sarana komunikasi antara peserta pemilu dan pemilih, kampanye juga bagian dari pendidikan politik dalam menyampaikan Visi dan Misi, atau program untuk Indonesia 5 tahun kedepan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, dan juga calon DPR, DPD dan DPRD.

Namun, tidak semua tempat dapat digunakan sebagai aktivitas kampanye. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye.

Pada Ayat (1) menyatakan “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; huruf h, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Dengan begitu, tiga tempat tersebut dilarang untuk kampanye.

Penjelasan dari ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h, menyatakan “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atau undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Handrey Martiri dan Ony Yenny menemukan celah tidak konsisten antara norma dengan penjelasan yang menimbulkan ketidakjelasan berakibat pada ketidakpastian hukum penyelenggaraan pemilu.

Dari temuan itu, keduanya bertindak sebagai pemohon dalam pengujian norma tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertimbangan Mahkamah

Perjuangan Handrey Martiri dan Ony Yenny melakukan judicial review di Mahkamah untuk memperjelas frasa yang tidak memiliki sinkronisasi antara norma dan penjelasan, berbuah manis setelah MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan mereka.

Dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, menyatakan penjelasan Pasal 280 Ayat (1) huruf h, sepanjang frasa “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h, UU No. 7 Tahun 2017 Pemilu selengkapnya berbunyi “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Dalam putusan tersebut, ada beberapa poin penting menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Biduan Nayunda Nabila Mengaku Beberapa Kali Diajak Makan SYL

Nasional
Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Ketua Komisi X Curiga Biaya Makan Siang Gratis Bakal Diambil dari Dana Pendidikan

Nasional
Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Jampidsus Diadukan ke KPK, Kejagung: Silakan tapi yang Benar Jangan Ngawur

Nasional
Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Dapat Nomor Pedangdut Nayunda Nabila, SYL Langsung Kirim Stiker di WA

Nasional
Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com