Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Lukas Enembe Minta Izin untuk Kontrol Lagi ke RSPAD Hari Ini

Kompas.com - 30/08/2023, 13:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe meminta izin kepada majelis hakim untuk kembali kontrol kesehatannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto hari ini, Rabu (30/8/2023).

Permintaan itu disampaikan Lukas lewat keterangan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi ahli meringankan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Penyampaian dari Pak Lukas sendiri bahwa Pak Lukas kontrol tanggal 14 (September), namun beliau sampaikan ingin maju kontrolnya hari ini. Kami izin kalau diperkenankan kontrol hari ini," kata penuntut umum dalam persidangan, Rabu.

Adapun permintaan tersebut disampaikan Lukas kepada dokter rutan tempatnya mendekam. Dokter rutan lantas menyampaikan hal ini kepada penuntut umum agar difasilitasi.

Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Lukas Enembe Sebut Kasus Gratifikasi Sangat Berisiko kalau Hanya Analisa Rekening

Menanggapi hal itu, hakim mengizinkan Lukas agar diperiksa hari ini.

Hal ini sesuai dengan pernyataan majelis hakim pada persidangan-persidangan yang lalu, yang memerintahkan penuntut umum untuk kooperatif pada pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe.

"Pernyataan dari PU KPK nanti dicatat dalam berita acara persidangan dan melalui persidangan ini juga terbuka untuk umum, kami majelis hakim menyatakan bahwa kami izinkan terdakwa Lukas Enembe untuk diperiksa kesehatannya hari ini," tutur hakim ketua.

Sebagai informasi, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura

Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com