Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Orangtua Murid Dengar Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan...

Kompas.com - 28/08/2023, 13:23 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu lakukan kampanye di fasilitas pendidikan menuai perhatian para orangtua murid.

Di kalangan orang tua murid, timbul dukungan dan penolakan akibat putusan MK.

Orang tua murid tingkat Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Ros (51) mengucapkan dirinya tidak setuju tentang putusan dari MK tersebut.

Dia mengkritik karena para peserta pemilu seolah-olah seperti tidak memiliki opsi tempat lain untuk melaksanakan kampanye.

"Lucu amat kayak ga ada tempat lagi aja, bukannya itu umur 17 tahun ya (untuk memilih). Anak SD paling gedenya 12 tahun. Kayak ga ada tempat sih aneh," ucap Ros ketika ditemui Kompas.com, Sabtu (25/8/2023).

Baca juga: Respons Putusan MK, Menko PMK: Banyak Tempat untuk Kampanye, Ngapain Cari di Lembaga Pendidikan

Adapun, orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bogor, Betty (40), menyatakan rasa khawatirnya bila kampanye betul dilaksanakan di sekolah karena bisa menimbulkan gesekan antara murid.

Dirinya juga menambahkan pada tingkatan tersebut, para murid belum sepenuhnya bisa menyikapi perbedaan secara stabil.

"Karena mereka kan berbeda pilihan ya, misalnya kenapa kamu ga sama dengan saya pilihannya, itu bisa menyebabkan perpecahan," ucapnya.

Berbeda dengan Ros dan Betty, Wiwi (46) selaku orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bogor, menyatakan putusan dari MK tersebut berdampak positif untuk para siswa.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Buka Mobilisasi Politik ke Sekolah dan Potensi Bullying karena Perbedaan Pilihan

Sebab, nantinya anak-anak SMA bisa lebih kenal calon-calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Sehingga mereka juga lebih tahu sebetulnya visi dan misi itu, kan kadang-kadang ga ngerti tuh ya," ucap Wiwi.

Dirinya menambahkan, kegiatan pemilu yang dilaksanakan menggunakan fasilitas pendidikan hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan tidak ada unsur paksaan kepada para siswa untuk memilih bakal calon.

"Artinya netral tetep pilih siapa aja tapi mereka hanya memberitahukan visi misi mereka, tujuannya apa itu mereka jelas gitu ya," imbuhnya.

Putusan MK

MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal ini termuat dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com