JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.
Sebab, proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID) masih berlangsung.
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan, saat ini kasus ini masih dalam penyidikan.
"Kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional," kata Pribudiarta Nur Sitepu dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Kemen PPPA Minta Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Dipercepat
Pribudiarta menuturkan, hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.
Dengan kedudukan yang setara, kata dia, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum.
"Selain itu, kami juga mendorong perlu dilakukan evaluasi kembali terkait keterwakilannya dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023 karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella,” tutur Pribudiarta.
Lebih lanjut, dia menyatakan, Kementerian PPPA mendukung penuh upaya percepatan proses hukum.
Begitu pula meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.
Baca juga: Misteri Dalang di Balik Skandal Miss Universe Indonesia, COO Disebut sebagai Inisiator Foto Bugil
Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga sempat menyatakan akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, ketika beberapa finalis Miss Universe Indonesia menemui sang Menteri.
“Kami meminta semua pihak berpartisipasi mengawal proses hukum dan memberi ruang gerak kepada penasehat hukum dalam mendampingi korban berdasarkan kuasa dalam perkara pidana yang diberikan," tuturnya.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: COO Miss Universe Indonesia Disebut sebagai Inisiator Foto Bugil Saat Body Checking
Pasal ini diberlakukan jika pada penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.
Pihak penyelenggara, PT CSK, jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, atau menjadi korban kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.