Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Berlanjut, Kementerian PPPA Minta Penyelenggara Tak Kirim Perwakilan RI ke Miss Universe Internasional

Kompas.com - 24/08/2023, 11:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional.

Sebab, proses hukum atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami para finalis ajang Miss Universe Indonesia (MUID) masih berlangsung.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan, saat ini kasus ini masih dalam penyidikan.

"Kita semua harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional," kata Pribudiarta Nur Sitepu dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kemen PPPA Minta Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia Dipercepat

Pribudiarta menuturkan, hal ini didasari oleh persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang mengiringinya.

Dengan kedudukan yang setara, kata dia, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas hukum.

"Selain itu, kami juga mendorong perlu dilakukan evaluasi kembali terkait keterwakilannya dalam penyelenggaraan Miss Universe International 2023 karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella,” tutur Pribudiarta.

Lebih lanjut, dia menyatakan, Kementerian PPPA mendukung penuh upaya percepatan proses hukum.

Begitu pula meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.

Baca juga: Misteri Dalang di Balik Skandal Miss Universe Indonesia, COO Disebut sebagai Inisiator Foto Bugil

Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga sempat menyatakan akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, ketika beberapa finalis Miss Universe Indonesia menemui sang Menteri.

“Kami meminta semua pihak berpartisipasi mengawal proses hukum dan memberi ruang gerak kepada penasehat hukum dalam mendampingi korban berdasarkan kuasa dalam perkara pidana yang diberikan," tuturnya.

Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: COO Miss Universe Indonesia Disebut sebagai Inisiator Foto Bugil Saat Body Checking

Pasal ini diberlakukan jika pada penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, hp, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.

Pihak penyelenggara, PT CSK, jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, atau menjadi korban kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com