Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Proyek BTS 4G Terlalu Berat, Saksi Ini Mundur dari Jabatannya

Kompas.com - 23/08/2023, 07:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Guntoro Prayudhi mengaku mundur dari jabatan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul lantaran tidak sanggup mengerjakan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu terungkap ketika Guntoro dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek menara BTS 4G untuk terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Guntoro yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Backbone Bakti Kominfo itu merasa terbebani dengan target yang diberikan oleh Johnny G Plate. Pasalnya, eks Menkominfo itu meminta 7.904 menara BTS 4G harus selesai dalam setahun.

"Terus apa tanggapan Saudara bahwa ada target dari Pak Menteri ini untuk 7.904?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Sebut Proyek BTS 4G Terlalu Dipaksakan, Hakim Nilai Tak Ada Merah Putih di Dada Para Pejabatnya

Atas pertanyaan Jaksa, Guntoro lantas menyinggung beberapa hal yang menurutnya berat untuk dikerjakan dalam posisinya sebagai Kepala Divisi Lastmile/Backhaul.

 

Pertama, dirinya belum mengetahui mekanisme untuk pengerjaan proyek BTS 4G tersebut. Saat itu, Guntoro juga mengaku tidak mengetahui bagaimana cara membagi pekerjaan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditentukan

Kedua, lanjut dia, dirinya juga tidak mengetahui bagaimana area-area yang akan dibangun menara BTS tersebut. Ia pun tidak tahu bagaimana penentuan lokasi tower akan dibangun.

"Yang ketiga itu bagaimana untuk anggarannya, ini penting, karena kalau tidak tersedia, tentunya ini tidak berjalan," papar Guntor.

"Kemudian yang terakhir, kita lakukan RFI (Request for information), apa kemampuan industri dalam men-support kita dalam membangun ini? apakah mereka ini sanggup apa tidak," imbuhnya.

Atas berbagai persoalan yang dirinya tidak ketahui itu, lantas Guntoro berdiskusi dengan eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif terkait target 7.904 BTS dari Johnny G Plate.

"Saudara menyampaikan apa ke Pak Anang?" tanya jaksa.

Guntoro mengaku sudah terbiasa berdiskusi dengan Anang. Ia pun mengungkapkan berbagai persoalan yang mungkin terjadi seperti terbatasnya waktu pengerjaan. Selain itu, soal anggaran yang terbatas juga dibahas dengan eks Dirut Bakti tersebut.

"Kemudian apa yang disampaikan setelah saudara menyatakan kepada terdakwa Anang?" tanya jaksa.

"Ya dalam diskusi memang kita sama-sama tahu bahwasanya itu berat untuk dilaksanakan, tapi memang perintahnya adalah untuk tetap dilanjutkan," jawab Guntoro.

Baca juga: Dari 7.904 Titik Tower BTS, Tak Semua Didatangi Konsorsium, Hakim: Nah, Terkuak Itu Barang!

Guntoro mengatakan, Anang menyampaikan bahwa proyek BTS 4G diperintahkan untuk tetap dijalankan. Namun, Guntoro mengaku tak tahu siapa pemberi perintah tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com