Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 21/08/2023, 17:23 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjelaskan misteri pemilik uang Rp 27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail terkait kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Penjelasan itu dinanti Wakil Ketua LP3HI Kurniawan dalam sidang lanjutan praperadilan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang akan digelar pada Selasa (22/8/2023) besok.

"Saya berharap besok itu Jaksa menjawab misteri Rp 27 miliar yang diantarkan oleh Pak Maqdir," kata Kurniawan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Praperadilan Kasus BTS 4G, Pemohon Minta Hakim Anulir Penghentian Penyidikan Kejagung

Kurniawan mengatakan, ia meragukan keterangan Maqdir Ismail yang menyebut uang Rp 27 miliar adalah milik salah satu terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Ia menilai ada pihak lain yang patut dicurigai, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

"Apakah memang dikembalikan oleh Dito dan diserahkan untuk kepentingan Irwan, atau gimana saya berharap besok Jaksa bisa mnejawab pertanyaan itu," ujarnya.

Untuk diketahui, hari Senin ini telah digelar sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon LP3HI.

Sidang hari ini dibacakan terkait lima poin gugatan para pemohon, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.

Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.

"Empat, menyatakan secara hukum Termohon (Kejagung) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" kata pengacara LP3HI.

Terakhir, memerintahkan kepada turut termohon (KPK) untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh termohon. Serta, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

Kurniawan mengatakan, gugatannya adalah bentuk kecurigaan terhadap penghentian penyidikan kepada Dito Mahendra dalam korupsi proyek BTS 4G.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Berawal dari Keterangan Tersangka hingga Tak Terkait Korupsi BTS 4G

Kurniawan mengungkapkan, dugaan itu mencuat setelah dua terdakwa dalam perkara tersebut, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku menghubungi pihak yang disebut dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana a quo agar tidak naik penyidikan.

Menurutnya, pihak yang dimaksud adalah Dito Ariotedjo yang saat itu berstatus sebagai staf khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com