Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Kantongi Izin, PAN Tak Lihat Ada Pelanggaran dari Acara Deklarasi Prabowo di Museum

Kompas.com - 18/08/2023, 12:55 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, pihaknya tidak melihat ada pelanggaran terkait deklarasi terhadap Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Di museum tersebut, Golkar dan PAN menyatakan mereka mendukung Prabowo sebagai bakal capres

Namun, akhirnya Prabowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut acara deklarasi tersebut.

"Soal gugatan kepada tim capres Prabowo tentang acara dukungan resmi di Museum Proklamasi, terima kasih," ujar Viva saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/8/2023).

"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon Presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi," katanya lagi.

Baca juga: Kritik Deklarasi Prabowo di Museum, Sekjen PDI-P: Dalam Proses Saja Sudah Langgar UU, Bagaimana Nanti?

Viva Yoga menekankan bahwa acara tersebut legal formal lantaran mendapat izin dari staf museum.

Ia mengatakan, Museum Proklamasi dipilih sebagai lokasi deklarasi Prabowo karena untuk mengingatkan akan semangat kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana termaktub di Pembukaan UUD 1945 sebagai tugas dan perjuangan yang harus dikerjakan tanpa batas waktu di setiap pemilihan presiden.

"Bahwa pemilu presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggung jawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik," ujar Viva.

Oleh karena itu, Viva meyakini tidak ada sejarah yang diselewengkan, dibelokkan, atau dimanipulasi imbas deklarasi Prabowo sebagai bakal capres di museum tersebut.

Baca juga: Gerindra Santai Prabowo cs Dilaporkan ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

Menurutnya, pendapat miring tersebut sudah terlalu jauh. Apalagi, dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu disebut bukanlah ajang kampanye.

Viva mengatakan, acara itu merupakan bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengingat partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh undang-undang.

"Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Saran saya kepada tim sukses kandidat lain, marilah bertarung ide, gagasan, dan pemikiran tentang persoalan bangsa," katanya.

"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," ujar Viva lagi.

Baca juga: Ganjarian Laporkan Prabowo cs ke Bawaslu karena Deklarasi Capres di Museum

Sebelumnya, Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, datang ke Bawaslu pada Rabu (16/8/2023).

Ia mengklaim menerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo Subianto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) ke Bawaslu RI.

Deklarasi itu dilakukan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, dibarengi dengan penandatanganan kerjasama politik keempatnya.

"Kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," kata Tobing kepada wartawan, Rabu.

"Pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo," ujarnya lagi.

Baca juga: Bolehkah Prabowo Deklarasi Capres di Museum Perumusan Naskah Proklamasi?

Ia lantas menyebut bahwa tindakan kubu Prabowo itu adalah upaya pembelokan sejarah karena mengatasnamakan museum yang harusnya menjadi pengikat kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia.

Tobing dkk menganggap hal itu ironis karena seharusnya para pendukung Prabowo yang tak lain adalah para pejabat negara mengetahui ihwal batas-batas penggunaan museum.

"Kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil melakukan pengusutan secara adil," kata Tobing.

"Walaupun di situ ada petinggi negara yaitu tiga orang menteri, yakni Pak Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, Pak Airlangga (Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar) sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Pak Zulkifli Hasan (Ketua Umum PAN) sebagai Menteri Perdagangan," ujarnya lagi.

Tobing mengungkapkan, Prabowo, Airlangga, Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjadi terlapor dalam laporan mereka ke Bawaslu RI.

Baca juga: Kritik Deklarasi Prabowo di Museum, Sekjen PDI-P: Dalam Proses Saja Sudah Langgar UU, Bagaimana Nanti?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com