Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Alasan Tidak Tahan Kamaruddin Simanjuntak Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 15/08/2023, 17:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamaruddin Simanjuntak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Kamaruddin bersifat kooperatif.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Untuk diketahui, Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka pada Senin (15/8/2023) selama sekitar 10 jam.

Baca juga: Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak Ancam Akan Menginap di Bareskrim

Ramadhan lantas menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka kepada Kamaruddin sudah sesuai prosedur.

"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujarnya.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui gelar perkara pada Juli lalu.

Kamaruddin menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ada Unsur Politis

Atas penetapan tersangka itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ada dugaan kriminalisasi.

Kamaruddin mengatakan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Bareskrim tak sesuai prosedur. Sebab, dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.

"Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Adapun laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Namun, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Kamaruddin Simanjuntak Dicecar 16 Pertanyaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com