“Ada hitung-hitungan itu? Gimana cara hitungnya sampai di angka Rp 87 miliar itu?” cecar Hakim Fahzal.
“Jadi dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki oleh (konsorium), tidak bisa dilakukan pekerjan Yang Mulia. Jadi hari itu menjadi hari pengurang dendanya Yang Mulia,” papar Elvano.
“Jadi ada hitung-hitungan sendiri itu, diperbolehkan atau tidak menyimpang dari kontrak itu pak?” tanya Hakim lagi.
“Menyimpang, Yang Mulia,” jawab Elvano.
“Diperbolehkan apa tidak itu yang saya tanya!” sentil Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal pun menilai, proyek BTS 4G dengan anggaran triliunan rupiah itu banyak yang bertentangan dengan aturan. Ketua Majelis Hakim ini pun heran, denda yang seharusnya menjadi kewajiban atas pekerjaan yang tidak sesuai juga dapat dikurangi sedemikian rupa.
“Kalau ditelusuri banyak sekali kerjamu ini yang enggak bener, kontrak itu ditandatangani untuk disepakati, Pak, sama dengan undang-undang juga kontrak, perjanjain yang dibuat oleh para pihak merupakan UU bagi mereka yang membuatnya. Itu lho, Pak,“ jelas Hakim.
“Saudara enghak paham itu? Tanda tangan diubah-ubah, didenda pun dimainkan, itu lho, Pak, enggak sesuai! Bertentangan dengan UU. Itu kan sudah disepakati denda itu di dalam kontrak, bener enggak itu?” sentil Hakim lagi.
“Iya, Yang Mulia,” tutur Elvano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.