Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculnya Usulan Pembentukan Angkatan Siber TNI yang Dinilai Masih Prematur

Kompas.com - 11/08/2023, 10:38 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengusulkan pembentukan Angkatan Siber di TNI untuk melengkapi tiga matra yang sudah ada, Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Usulan pembentukan Angkatan Siber itu dikeluarkan oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto dalam Seminar Nasional Ketahanan Nasional Transformasi Digital Indonesia 2045 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (7/8/2023).

“Saya diminta bicara tentang kemungkinan Indonesia seperti Singapura punya angkatan siber. Saya harus menawarkan roadmap-nya, apakah Indonesia nanti seperti Singapura punya angkatan siber melengkapi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," ujar Andi.

Hal ini menyusul adanya kemungkinan Indonesia akan seperti Singapura yang memiliki digital and intelligence service sebagai angkatan keempat.

Adapun usulan pembentukan Angkatan Siber masih dalam tahap awal. Sebab, beberapa kementerian atau lembaga memiliki unit siber tersendiri.

Baca juga: TNI Kaji Usulan Pembentukan Angkatan Siber untuk Lengkapi Tiga Matra

TNI mengkaji

Menanggapi wacana tersebut, TNI mengaku sedang mengkajinya. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, usulan itu perlu dikaji secara ilmiah.

“Ini harus dikaji secara ilmiah,” kata Kapuspen saat ditemui usai pelantikan perwira di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (9/8/2023).

Julius berkaca pada Amerika Serikat yang juga memiliki Angkatan Siber, selain juga Angkatan Laut, Marinir, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara.

Oleh karena itu, menurut Julius, Mabes TNI sedang mengkaji terkait sumber daya manusia (SDM) apabila dibentuk Angkatan Siber.

“Runutan SDM-nya seperti apa, tamtama, korps-nya apa, bintaranya apa, kemudian perwiranya, terus berjenjang, kemudian pengembangan kariernya seperti apa,” kata Julius.

Baca juga: Penggerudukan Mapolrestabes Medan, TNI Akui Salahi Aturan dan Bakal Tindak Tegas

“Jadi banyak yang perlu dikaji lebih dalam, untuk menuju ke sana mungkin bisa dibacarakan, dikaji lebih dalam,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merespons positif usulan pembentukan Angkatan Siber di TNI. Ia mengatakan, hal itu merupakan usulan yang bagus.

“Bagus, bagus,” kata Prabowo usai menerima tamu pengacara Hotman Paris di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Namun, awak media tidak memiliki kesempatan banyak untuk bertanya terkait alasan Prabowo tersebut. Sebab, ia bergegas menuju ke ruangannya.

“Ide bagus,” kata Prabowo sembari mengacungkan jempolnya, lalu menuju ke ruangannya.

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Indonesia Alami 2.200 Serangan Siber Tiap Satu Menit

Masih prematur

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, usulan pembentukan Angkatan Siber ini masih prematur.

“Meskipun usulan itu baik, tapi prematur untuk dibunyikan saat ini. Kalau mau dibentuk, harus jelas dulu keorganisasian dan tata kelolanya,” kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Fahmi sepakat bahwa pembangunan kekuatan siber penting untuk memperkuat ketahanan nasional serta kapabilitas pertahanan dan keamanan negara.

Namun, menurutnya, masih banyak hal yang harus dikaji dan didiskusikan.

“PR (pekerjaan rumah) kita di bidang siber memang banyak. Kita mestinya mulai dari yang paling pokok, merumuskan visi siber negara ini secara komprehensif, bukan dinarasikan secara parsial-parsial begitu,” ujar Co-founder ISESS itu.

“Usulan pembentukan matra siber secara rasional memang didasarkan pada kalkulasi potensi ancaman militer dan hibrida. Sementara yang ada di kementerian atau lembaga itu kan menyangkut ancaman nonmiliter dan menjadi representasi kehadiran negara dalam pengelolaan ruang siber,” kata Fahmi lagi.

Baca juga: Soal Usulan Pembentukan Angkatan Siber di TNI, Prabowo: Ide Bagus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Sambangi Silicon Valley, Menpan-RB Ajak Diaspora Berdialog soal SPBE dan GovTech

Nasional
 Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

Nasional
Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nyaris Putus Sekolah, Sudirman Said Ingin Tuntaskan Problem Pendidikan di Jakarta

Nasional
Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Soal Uang Rp 850 Juta dari Kementan, Nasdem Klaim Tak Pernah Minta Sumbangan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Nasional
Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Respons Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Nasdem: Enggak Usah Akali Aturan

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Istana: Pemerintah Tak Berkomentar

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara

Nasional
Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Istana Umumkan Susunan Pansel Capim KPK, Yusuf Ateh Jadi Ketua

Nasional
KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Belum Terima Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com