Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/08/2023, 16:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan eksekusi terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun eksekusi ini dilakukan usai adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk empat terdakwa tersebut.

“Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Para terdakwa yang akan dieksekusi ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Kamudian, eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa

Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.

“Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hukuman empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J disunat oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis terdakwa Ferdy Sambo yang tadinya pidana mati disunat menjadi seumur hidup penjara.

Baca juga: Kejagung Akan Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo dkk

Hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara menjadi delapan tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf yang sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan tingkat pertama, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: MA Ungkap Alasan Tunjuk 5 Hakim Agung Tangani Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Merasa tidak puas, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi, Bisa Mengajukan Grasi asalkan Mengakui Kejahatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com