Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G, Hakim: "Habisin" Duit Negara Saja Kalian!

Kompas.com - 09/08/2023, 06:07 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, disebut membuat Peraturan Dirut (Perdirut) Nomor 42 Tahun 2017 yang berisi aturan khusus untuk pemenang lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal itu diungkapkan oleh konsultan proyek BTS 4G, Jamal Rizki, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Adapun Perdirut Bakti ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami perbedaan pelelangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Saksi Ungkap Eks Dirut Bakti Kominfo Arahkan Prakualifikasi Tender BTS 4G Dilakukan Manual

Jamal pun menjelaskan bahwa aturan yang tercantum pada Perdirut pada dasarnya sama seperti regulasi pengadaan barang/jasa pada umumnya.

Namun, Perdirut Bakti mengatur kekhususan mengenai metode pemilihan pemenang lelang.

"Yang khususnya itu apa?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Metodenya pemilihan," jawab Jamal.

Ia pun mengungkapkan adanya rapat yang dihadiri para konsultan proyek BTS 4G dengan Anang Achmad Latif.

Dalam kesempatan itu, Anang selaku Dirut Bakti meminta persyaratan khusus pelelangan dicantumkan ke Perdirut tersebut.

"Diperintahkan oleh Anang Achmad Latif untuk seluruh tahapan tersebut dimasukkan ke Perdirut, termasuk persyaratan khusus yang tadi," kata Jamal.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Mukti Ali Bantah Beri Ponsel dan Ikat Pinggang Hermes ke Pejabat Bakti Kominfo

Atas penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun mendalami aturan soal adanya arahan Direktur Utama untuk membuat peraturan sendiri.

Menurut Jamal, hal itu tidak masalah sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Boleh Dirut itu membuat peraturan sendiri?" kata Hakim Fahzal.

"Boleh," jawab Jamal.

"Asalkan? Apa?" kata Hakim lagi

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com