Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsul Sani: KPK “Offside” Ketika Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/08/2023, 07:11 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.

Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.

Baca juga: Ketua KPK dan Panglima TNI Sepakat Joint Investigation, tapi Belum Koneksitas

Buntut hal itu, Danpuspom beserta sejumlah perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Juli 2023.

Kedatangan para pati TNI itu berujung permintaan maaf KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Perkara ini berawal dari OTT KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri Alfiandi dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Baca juga: Umumkan Kabasarnas Tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diadukan ke Dewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com