Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kompas.com - 01/08/2023, 07:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada hari Selasa (1/8/2023) ini

Salah satu kuasa hukum Panji Gumulang, M. Ali Syaifudin mengatakan, kliennya akan menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 " kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Panji lainnya, yaitu Hendra Effendy. Ia mengatakan, kliennya akan mememuhi panggilan Bareskrim hari ini.

"Iya hadir," kata Hendra saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rasa Takut

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Bareskrim kepada Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Pada panggilan pertama, Kamis (27/7/2023), pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Adapun Panji Gumilang dipanggil dalam kapasitas saksi dalam kasus ini.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji Gumilang.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara dulu setelah melakukan pemeriksaan (Panji Gumilang) sebagai saksi," kata Ramadhan saat dihubungi, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Soal Dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun, Polri Akan Panggil Panji jika Ada Bukti Pendukung

Kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Kemudian, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim pada bulan Juni 2023 lalu.

Beberapa di antara ajaran Panji yang dinilai menyimpang terkait ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Dalam unggahan media sosial yang beredar, Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.

Bahkan, pelapor juga menyoroti pernyataan Panji Gumilang soal yang menyangkal bahwa Al quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.

Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji Gumilang kini diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana di Ponpes Al Zaytun.

Dugaan tindak pidana keuangan ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com