Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Basarnas Ditetapkan Tersangka dan Janji TNI Tutup Celah bagi Koruptor

Kompas.com - 01/08/2023, 07:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, Senin (31/7/2023).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.

Selain itu, diumumkan bahwa Henri Alfiandi dan Afri telah ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas

Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.

“Tidak ada statement digelar dua orang ini jadi tersangka. Jadi setelah konferensi pers pers baru muncul,” kata Agung melalui sambungan telepon pada Kamis (27/7/2023) petang.

Buntut hal itu, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Puspom TNI Dalami Aliran “Dana Komando” yang Diduga Diperintahkan Kepala Basarnas

Kedatangan para pati TNI itu berujung permintaan maaf KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Lembaga antirasuah itu juga mengaku “khilaf”.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Kepala Bbasarnas Henri Alfiandi dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Kode "dana komando"

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Transaksi dilakukan Afri dan Marilya pada Selasa (25/7/2023) atau sesaat sebelum terjaring OTT KPK.

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Kepala Basarnas atau disebut dengan kode "dana komando".

“Yang terakhir adalah (Afri) melaporkan penggunaan 'dana komando' kepada Kabasarnas,” kata Danpuspom Agung saat konpers, Senin kemarin.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Kepala Basarnas Diduga Terima “Dana Komando” dari Koorsmin-nya

Oleh Afri, uang tersebut diklaim sebagai dana hasil profit sharing atau pembagian keuntungan. Dalihnya, uang senilai hampir Rp 1 miliar itu diberikan untuk memenuhi kewajiban pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

“Aliran 'dana komando' ini sedang kami dalami,” kata Agung.

“Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya lagi.

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 sub item, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan KPK.

Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Puspom AU

Danpuspom TNI Marsdya R Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Danpuspom TNI Marsdya R Agung Handoko (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) malam.

Janji TNI tutup celah korupsi

TNI menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan suap tersebut. Oleh karenanya, akan terus berkoordinasi dengan KPK.

“Utamanya adalah kami selalu berkoordinasi ketat dengan KPK untuk menutup celah-celah. Jangan sampai ada celah yang bisa dijadikan terobosan untuk para pelaku korupsi ini,” ujar Agung.

Agung kemudian mengungkapkan, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan digelar secara transparan, termasuk proses peradilannya.

Ketika ditanya awak media soal kasus dugaan suap ini akan berakhir seperti kasus Helikopter AW-101, Agung memastikan hasil penyidikan akan diungkap secara transparan.

“Ah, enggak-enggak (penyidikan dihentikan), bisa diikuti, bisa diikuti nanti,” kata Agung.

Baca juga: Kepala Basarnas Diduga Perintahkan Letkol Afri Terima Uang Nyaris Rp 1 M

Arahan Panglima TNI

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah meminta kepada jajarannya untuk melakukan evaluasi agar kasus dugaan suap di Basarnas tidak terulang lagi.

Permintaan itu disampaikan Yudo Margono saat sertijab pejabat utama di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 28 Juli 2023.

“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” kata Yudo.

Yudo Margono berharap para personel tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.

Ia juga mewanti-wanti agar personel aktif TNI yang akan bekerja di luar Mabes TNI, tidak lupa akan induknya.

“Tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa ‘aku ini TNI’,” ujar Yudo. Margono.

Dihubungi secara terpisah, pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, kasus dugaan suap ini telah menjadi atensi publik.

Oleh karena itu, penjelasan berkala dari TNI merupakan sebuah keharusan.

“Untuk memastikan proses pengusutan ada dan berjalan maju,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

Nasional
Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

Nasional
Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

Nasional
Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

Nasional
Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

Nasional
Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

Nasional
Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

Nasional
Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

Nasional
Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Tuding PDI-P Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo, Projo: Taktik Belah Bambu

Nasional
Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Projo Ungkap Isi Pembicaraan dengan Jokowi soal Langkah Politik Kaesang di Pilkada

Nasional
Ada 'Backlog' Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Ada "Backlog" Pemilikan Rumah, Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pegawai Swasta Ikut Tapera

Nasional
Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Jaga Keanekaragaman Hayati, Pertamina Ajak Delegasi ASCOPE ke Konservasi Penyu untuk Lepas Tukik

Nasional
Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Projo Mengaku Belum Komunikasi dengan Kaesang Soal Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com